33 Unit DWP Se-Kota Balikpapan Dikukuhkan


BALIKPAPAN - Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Se-Kota Balikpapan digelar Jumat (3/2/2023) di Aula Balaikota Balikpapan. Diawali dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua DWP Provinsi Kaltim, Indri Indah Winarni Riza kepada Ketua DWP Kota Balikpapan, Inneke Muhaimin.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 33 unit DWP se-Kota Balikpapan dilantik secara serentak oleh Ketua DWP Kota Balikpapan. Penyerahan Surat Keputusan tersebut diberikan secara secara langsung kepada masing-masing Ketua Unit dan disaksikan oleh Ketua DWP Provinsi Kaltim dan Penasihat DWP Kota Balikpapan, Sekda Muhaimin.

Ketua DWP Kaltim Indri Winarni Reza menuturkan, DWP adalah organisasi yang netral dari politik. Sebagai organisasi wanita terbesar, DWP mesti mampu menjadi inspirator dan motivator. Dengan begitu dapat mencetuskan dan menggerakan inspirator yang positif dengan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia berharap, DWP Kota Balikpapan juga makin maju dan dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi. “Kita harapkan bisa berperan aktif dan mendukung program pemerintah dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan Kota Balikpapan yang disampaikan Sekda Muhaimin selain itu juga dilaksanakan pembekalan protokol yang disampaikan Plt Kabag Protokol dan Humas Erriansyah Haryono.

Muhaimin menjelaskan, kepengurusan Dharma Wanita tingkat Kota hanya 1 kali dikukuhkan selama 1 periode. Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan Kota Balikpapan sudah dikukuhkan tahun 2019 lalu. Hal ini berdasarkan AD/ART Dharma Wanita Persatuan hasil Munas 2019.

“Periode sekarang ini meneruskan antar waktu. Sehingga sesuai regulasi tidak perlu dikukuhkan lagi hanya dilakukan perubahan kepengurusan. Selama satu periode pengurus dharma wanita hanya satu kali dikukuhkan apabila terjadi perubahan kepengurusan cukup dilakukan perubahan SK,” lanjutnya.

Berbeda dengan unit dharma wanita ditingkat Kelurahan/kecamatan yang memang belum dikukuhkan, sehingga langsung dikukuhkan dan diberikan SK.(diskominfo/cha/mgm)