Disputakar Kota Balikpapan Luncurkan Srikandi, Digitalisasi Pengelolaan Arsip

Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustakar) Kota Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Hotel Gran Senyiur, Rabu (1/3/2023). Peluncuran secara simbolis dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Yusri mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Peluncuran dilakukan bersama Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. M. Taufik, M.Si; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H.M. Syafranuddin, MM; Anggota DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa; dan Kepala Disputakar Kota Balikpapan, Sutadi.

Para undangan adalah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Mereka juga mendapatkan pembekalan terkait aplikasi tersebut yang disampaikan Arsiparis Dr. M. Taufik. Pembekalan atau bimbingan teknis juga akan disampaikan pada hari kedua, Kamis (2/3/2023) oleh Arsiparis Ahli Madya, Sri Wulandari, S.ST.Ars dan Arsiparis Ahli Pertama, Endah Dwi Astuti, S.H.

Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Apalagi penerapan sistem ini berbasis teknologi sehingga pengelolaan arsip lebih efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan.

“Urusan kearsipan adalah urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tutur Andi Yusri, membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE., ME.

Kearsipan merupakan rumusan yang telah memiliki file buku tersendiri yakni sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Menurutnya, pada era destruktif ini peranan teknologi informasi dan komunikasi menempati posisi sangat strategis karena menghadirkan informasi tanpa batas dan tanpa jarak yang dapat meningkat produktivitas.

“Penerapan aplikasi Srikandi proses administrasi pemerintahan tidak lagi terbatas jarak dan waktu. Sehingga di mana pun dan kapan pun dapat dilakukan. Mengingat peranan arsip yang sangat signifikan dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Untuk itu, setiap perangkat daerah diharapkan menerapkan dalam pengelolaan harus memahami tata kelola yang baik dan profesional sehingga layanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.

“Saya berharap lembaga kearsipan daerah segera mensosialisasi penerapan aplikasi ini kepada perangkat daerah dan memberikan pendampingan sehingga diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota Balikpapan,” imbuhnya.

Kepala Dispustakar, Sutadi mengungkapkan, Srikandi adalah aplikasi Pemerintah Indonesia yang disokong oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Aplikasi ini bersifat umum dengan empat instrumen, yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi kemanan, dan akses arsip dinamis. "Aplikasi ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Kota Balikpapan sudah mempersiapkan sejak 2021 lalu dan di 2022 bisa selesai, hingga kita launching pada 2023 ini," terang Sutadi.

Aplikasi ini juga mencakup pengelolaan arsip digital atau digitalisasi arsip. Selanjutnya akan dilaksanakan uji coba penggunaan aplikasi ini. "Bersifat lokal atau internal Kota Balikpapan. Tapi sudah terintegrasi secara nasional," bebernya.

Ia melanjutkan, nantinya dokumen akan diciptakan masing-masing OPD. "Yang kemudian akan terekam otomatis. Sehingga arsip digital akan tersimpan fan memudahkan pencarian," lanjut Sutadi.

Sebelumnya, arsip memang kerap dikelola secara manual dan membutuhkan banyak ruang gerak. Dengan aplikasi ini, yang diperlukan hanya Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing OPD. "Tugas dari pengelolaan arsip menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Sementara lembaga kearsipan kota itu bertanggung jawab terhadap statis," jelasnya. (diskominfo/cha/mgm)