BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menggelar bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah, Rabu (8/3/2023) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Narasumber berasal dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI dan diikuti sekira 70 orang yang terdiri dari HRD atau pemilik perusahaan dari berbagai sektor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan, dalam kegiatan ini akan disampaikan bagaimana cara menyusun struktur skala upah atau hirarki upah di masing-masing perusahaan.
"Upah Minimun Kota (UMK) pada dasarnya adalah untuk sampai 0 hingga 12 bulan masa kerja. Kalau di atas itu seharusnya mengikuti struktur skala upah dan tidak lagi menggunakan UMK," beber Ani.
Menurutnya walaupun besarannya tak ada aturan mengikat, namun tetap harus ada bedanya dengan yang baru di bawah 12 bulan, meskipun hanya beberapa persen. Namun tetap besarannya bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan. "Bagaimana pekerja ini dihargai melalui struktur skala upah," tuturnya.
Dari temuan pihaknya, dari data perusahaan yang masuk di Disnaker Kota Balikpapan, baru ada 40% yang memiliki struktur skala upah. "Maka yang tidak punya struktur ini kami kumpulkan dan beri sosialisasi," jelasnya.
Para peserta yang merupakan HRD atau pemilik perusahaan ini dibimbing dan diberikan form bahwa mereka akan menyusun struktur skala upah. Perusahaan diminta menyusun sesuai kemampuan masing-masing yang berbeda-beda.
"Harapannya mereka bisa menyusun lalu menerapkan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Maret," ujarnya.
Diharapkan setelah kegiatan ini, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, upahnya mengacu pada struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan. Selain itu tidak ada jebakan upah murah. Karena penyebaran upah lebih merata pada bagian-bagian golongan jabatan, sesuai dengan bobot dan prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (diskominfo/cha/mgm)