BALIKPAPAN - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Bimbingan Teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) tahun 2023, Kamis (16/3/2023) di Hotel Platinum Balikpapan.
Kegiatan bimbingan teknis ini mengangkat tema "Mekanisme Pengisian E-Reporting dan Penyusunan Abstrak Perundangan Tahun 2023". Para peserta adalah Kanwil Hukum Kaltim, Sekretariat DPRD Provinsi, Diskominfo Kaltim, juga Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, Diskominfo dan perguruan tinggi se-Kalimantan Timur.
Membuka kegiatan, Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi yang juga menyampaikan sambutan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Ia menuturkan, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib, tepat, dan berkesinambungan. Juga sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap,akurat, mudah dan cepat, butuh kerjasama dari berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya secara tepat dan terintegrasi.
"JDIH memegang peranan penting dalam mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum. Baik peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan," sebut Suparmi.
Dokumen dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, merupakan bagian yang tidak terpisah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab. Untuk memberi akses pada masyarakat terkait dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.
"JDIH Provinsi Kaltim telah berhasil mengintegrasikan 21 anggotanya dengan pusat JDIHN. Sehingga secara 100 persen untuk sekwan dan kabupaten/kota sudah terintegrasi. Pada kesempatan ini juga sudah tiga perguruan tinggi di Kaltim yang telah terintegrasi," sebutnya.
Ia berharap ke depannya perguruan tinggi yang hadir juga bisa bergabung bersama untuk integrasi di dalam JDIH tersebut.
JDIH Nasional sebagai khasanah dokumen hukum, lanjutnya, harus dapat mewadahi pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus. "Anggota JDIH perlu berperan aktif utnuk mengakomodir kebutuhan tersebut," jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi (PPUP), Evian Agus Saputra mengungkapkan, kegiatan ini tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi yang lengkap dan akurat. Juga dapat diakses secara cepat dan mudah.
"Bisa memberikan pemahaman kepada anggota JDIH Provinsi Kaltim terkait pembuatan abstrak yang baik dan benar," ungkapnya. (diskominfo/cha/mgm)