BALIKPAPAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Adamin Siregar menjadi salah satu pemateri pada Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kaltim bersama Diskominfo Provinsi Kaltim, Kamis (16/3/2023) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Komisoner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, M. Khaidir.
Melalui FGD ini diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta bekerja sama dengan semua pihak.
Kepala Diskominfo Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan dalam pemaparannya, informasi yang terbuka merupakan salah satu yang membuat suatu badan atau instansi publik kondusif dan Pemerintah bisa mengambil kebijakan yang terukur.
"Masjid saja setiap jumat memberikan informasi keuangannya, ini merupakan bentuk transparansi ke publik," ujar Kadis Kominfo Kaltim.
Kebijakan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20, pasal 21,pasal 28 F dan pasal 28 J, serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika tertuang di Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019.
Menurutnya, Pemerintah Kaltim menyadari pentingnya inovasi. Selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.
"Apalagi di era digital seperti sekarang, dimana perkembangan teknologi informasi dan informatika sangat pesat, sehingga menjadi nilai positif bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia berharap seluruh instansi bisa memanfaatkan teknologi informasi agar mempermudah dalam melayani masyarakat. "Memang sekarang era keterbukaan data tapi ada data yang dikecualikan jadi jangan khawatir", tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)