BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membuka Safari Ramadan 1444 Hijriah yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (26/3/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Safari Ramadan dimulai dengan kegiatan salat Isya berjamaah, yang dilanjutkan ceramah agama oleh Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Johan Marpaung. Kemudian jamaah yang hadir melaksanakan tlsalat tarawih dan witir.
Wali Kota Rahmad Mas'ud juga menyampaikan mengapresiasi kepada seluruh warga Kota Balikpapan yang tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan kerukunan di Kota Balikpapan selama ramadan ini.
"Tapi mohon maaf, karena dalam safari ramadhan ini tidak disertai berbuka puasa bersama seperti tahun sebelumnya. Ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat. Dan kita akan laksanakan demi kebaikan bersama," ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden RI telah mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan Aparatur Negara (ASN) pada Ramadan tahun 2023. Yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) kepada gubernur, wali kota dan bupati.
Kendati begitu, jika warga kota ingin menggelar buka bersama ia mempersilakan. Pasalnya surat edaran ini memang dikhususkan kepada pejabat dan ASN. “Jadi masyarakat umum yang mau melaksanakan buka bersama tidak ada masalah,” katanya.
Termasuk kegiatan safari Ramadan yang tetap dilaksanakan. Karena berbeda dengan buka bersama. “Safari Ramadan tetap dilaksanakan dan tidak masalah. Larangannya hanya tidak boleh buka puasa bersama,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya masih dalam proses meminta klarifikasi dan aturan yang lebih rinci soal larangan buka puasa bersama tersebut. Misalnya terkait boleh atau tidaknya masyarakat umum mengadakan buka puasa mengundang pejabat.
"Masih akan kami konfirmasi soal ini. Jangan sampai jika warga mengundang pejabat atau anggota dewan dan tidak bisa hadir lalu menimbulkan prasangka,” tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada ASN untuk memahami dan mengikuti aturan pemerintah pusat. ASN diminta menunggu penjelasan atau aturan rinci soal edaran tersebut. Terutama agar antisipasi terjadinya kesalahpahaman pelaksana pemerintahan yang tidak hadir di tengah-tengah masyarakat di momen Ramadan ini. (diskominfo/cha/mgm)