Pemkot Balikpapan dan TNI/Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kariangau

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri Kota Balikpapan melaksanakan pembongkaran arena judi sabung ayam di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, Minggu (18/4/2023). Kegiatan pembongkaran dipimpin Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelum menuju lokasi pembongkaran, para petugas gabungan mengikuti apel di halaman Balaikota Balikpapan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.

Arena perjudian diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Ini dilakukan setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Bersama nomor 300/116/PEM yang ditandatangani Sekda Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905, Danlanud Dhomber, dan Danlanal Kota Balikpapan.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, ini dilaksanakan menindaklanjuti sutat edaran bersama tersebut. Ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa diharapkan atensi pemerintah untuk melakukan penghentian kegiatan perjudian yang ada di lokasi tersebut.

"Yaitu ada kesepakatan dan keputusan seluruh unsur pimpinan Kota Balikpapan. Kita secara persuasif melalui camat, danramil, dan K
Kapolsek telah menyampaikan surat edaran bersama tersebut. Kami mempersilakan mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri maksimal tanggal 16 April," terang Zulkifli disela kegiatan.

Hal itu dilakukan agar mereka bisa memanfaatkan material hasil pembongkaran. Selanjutnya setelah melewati batas maksimal waktu tersebut, kegiatan pembongkaran dilanjutkan pemerintah kota.

"Karena bagaimanapun Kegiatan ini tidak bisa kita toleransi dan harus ditindak," katanya.

Untuk diketahui laporan kegiatan perjudian ini masuk pada tanggal 10 April. Selanjutnya dilakukan penelusuran lapangan. "Terima kasih untuk pak kapolsek, danramil dan camat setempat yang sigap menindaklanjuti surat edaran bersama," katanya.

Menurutnya surat pemberitahuan ini juga telah diberikan kepada pemilik tanah. Kegiatan perjudian ini terindikasi sebagai tindak melawan hukum. Apalagi kegiatan melibatkan masyarakat luas. "Ini persuasif. Sepanjang mereka mengikuti persuasi kita, maka kami sifatnya melakukan pembinaan. Tapi kalau tidak bisa dilakukan sikap persuasif, maka rekan dari polri bisa memproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pemerintah Kota bersama seluruh unsur akan terus melakukan pengawasan agar kegiatan tidak berlanjut. Ia berharap masyarakat juga terlibat dalam pengawasan ini. Apalagi kegiatan tersebut berlokasi di kawasan hutan yang sulit dijangkau.

"Karena memang ini tidak terlihat dari jalan besar. Lokasinya berbatasan dengan hutan lindung," tandasnya. Kegiatan serupa akan terus diidentifikasi, terutama yang merugikan masyarakat luas. (diskominfo/cha/mgm)