BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur telah menandatangani nota kesepahaman untuk kerjasama terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Selasa (16/5/2023) di Hotel Grand Senyiur.
Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya mendukung program prioritas Pemerintah Kota Balikpapan di tahun 2023 ini oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Syafaruddin mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim, dan kerjasama ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari usaha UMKM di Balikpapan.
"Ini adalah upaya untuk melindungi pelaku UMKM Balikpapan dan agar terhindar dari plagiasi merek maupun kejahatan kekayaan intelektual. Keuntungan lainnya, ini akan menambah kredibilitas usaha, sehingga mempermudah dalam proses pemasaran,” jelasnya.
Dengan kerjasama ini, Pemerintah Kota Balikpapan ingin melindungi pelaku UMKM di kota Balikpapan dari sisi hukum. Selain itu juga izin dan merek dagang yang diperoleh mempunyai nilai ekonomi. “Bahkan bisa diangunkan nantinya. Tentu akan menambah angin segar permodalan UMKM,” katanya.
Dirinya berharap sinergi semacam ini dapat terus terjalin. Sehingga mampu menciptakan produk unggulan daerah dan meningkatkan pelaku UMKM. Selain itu, upaya ini juga mendukung program prioritas Pemerintah Kota Balikpapan.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyampaikan, UMKM merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia. Sehingga keberadaan UMKM ini perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.
“Untuk itu, melalui kerja sama dan penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi usaha di Balikpapan," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Indira menambahkan, Dinas Perdagangan dalam hal ini melaksanakan tugas pemasaran bagi pelaku usaha lokal. Namun ada beberapa kasus, dimana produk lokal tersebut telah diklaim pelaku usaha lain. Baik merek maupun produknya.
Jika begitu, pelaku usaha harus mengganti merek dagang maupun produk. Padahal sudah dilakukan promosi besar-besaran. "Kan sayang jika produk sudah dikenal luas malah harus mulai dari nol lagi," ungkapnya.
Sehingga pihaknya berupaya menyosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada pelaku usaha. "Lebih baik dicek dulu, apakah merek dagangnya sudah ada yang mendaftarkan," ujar Indra.
Dinas Perdagangan dengan Kementerian Hukum dan HAM juga bertukar informasi terkait pelaku usaha, HAKI, dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Di Kemenkumham juga ada fasilitas untuk UMKM.
Pasca kerjasama ini rencananya akan dilakukan sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha. "Kita berharap program unggulan Balikpapan memiliki identitas. Ini jadi identitas Kota Balikpapan yang berbeda dengan daerah lain" tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)