BALIKPAPAN - Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Zulkifli sebelumnya menginformasi kebenaran terkait diskualifikasi 16 kafilah Kota Balikpapan. Yang sebelumnya mengikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, pada 17 Mei pihaknya telah melakukan rapat bahwa panitia berdasarkan arahan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, akan menurut pada keputusan Dewan Hakim. Dalam hal ini para ulama.
"Ditetapkan ada 16 peserta kita yang dinyatakan diskualifikasi. Termasuk seorang guru yang telah mengajar dan benar tinggal di Balikpapan menjadi guru sejak 2021. Bahkan SK yang bersangkutan kami sertakan," beber Zulkifli pada rilis media, Sabtu (20/5/2023) di Sekretariat MTQ ke-44 Kaltim di BSSC Dome.
Menurutnya, untuk bukti bahwa yang bersangkutan memang benar mengajar, dihadirkan pula para murid-murid guru tersebut. Namun semua kembali pada yang kewenangan verifikasi. Dalam hal ini dari Balikpapan tidak memahami apa dasar dari verifikasi tersebut.
"Kami menerima karena jangan sampai kegiatan MTQ ini terganggu. Kami sejak pembukaan sepakat apapun kami terima," ungkapannya.
Zulkifli mengatakan, pihaknya mendapat penjelasan, beberapa kali pertemuan dengan LPTQ provinsi, bahwa verifikasi ini bisa pra, saat kegiatan, dan pasca.
"Bahkan status juara bisa batal jika verifikasi tidak lolos, walaupun sudah pasca kegiatan. Bisa diskualifikasi. Oleh karena itu, ini demi kebaikan bersama. Bisa saja SK ini kami uji. Supaya tidak sepihak," katanya.
Ia memahami hal ini memiliki dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019. Dan untuk menunjukkan kafilah Kota Balikpapan pun sudah sesuai dengan regulasi. "Yang tertinggi adalah Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun 2019. Di bawahnya ada peraturan lebih lanjut dari Dirjen Bimas," jelas Zulkifli.
Dirinya menekankan kembali, bahwa Balikpapan dalam menyiapkan kafilah ini sesuai dengan regulasi tersebut. Kota Balikpapan memilih kafilah yang memenuhi syarat. Bahkan juga sudah dicek, perbandingan dahulu di Samarinda yang lolos sekitar 50 kafilah, sementara tahun ini 60 kafilah. Sehingga ditambahkan kafilah.
"Nah, kafilah yang sudah ada tidak kami tinggalkan. Justru menambah dan memenuhi syarat. Nah yang didiskualifikasi ini katanya tambahan kita tahun ini dinyatakan pernah terdaftar di beberapa daerah. Tapi tahun yang lalu. Ini mau kita uji. Apa tidak boleh. Kan ini berjenjang. Ada kafilah kita yang sebelumnya ikut kegiatan tapi bukan MTQ. Apakah ini tidak boleh? Kami merasa ini tidak termasuk hitungan," katanya.
Dalam hal ini apabila kafilah tersebut memang mengikuti kompetisi serupa di tahun 2023, maka memang tidak boleh ikut kembali. Namun ini adalah peserta yang ikut di tahun sebelumnya, bukan di 2023. Apalagi kegiatan yang diikuti tidak ada hubungannya dengan MTQ di Indonesia.
"Ini harus kita garis bawahi. Saya sekali lagi menyampaikan bahwa kafilah kita memenuhi syarat. Bukan dari mana. Karena qori maupun Qoriah ini tidak ada larangan tinggal di mana kan. Saat dia berada di daerah tertentu ingin mewakili, maka harusnya tidak jadi masalah," urainya.
Ia berharap semua kembali pada regulasi yang ada. Yakni kesamaan persepsi yang mengacu pada regulasi. Karena, lanjut dia, apabila tidak berdasarkan regulasi maka tidak akan ketemu dan berujung perdebatan sia-sia.
"Saya juga menyayangkan daerah yang menyatakan seolah Balikpapan memalsukan KTP. Ini tidak mungkin. Karena KTP databasenya sudah secara nasional. Silakan uji saja secara nasional. Untuk apa mengatakan KTP digandakan. Tinggal cek di Catatan Sipil. Semua data se Indonesia bisa diakses," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)