Pemkot Balikpapan Gelar Rakor KKP HAM dan RANHAM, Bernilai Strategis untuk Aksi HAM 2023

BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin membuka kegiatan rapat koordinasi Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Selasa (23/5/2023) di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum.

Rakor juga dihadiri dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Umy Laily dan Faurita Siraid. Sementara para peserta adalah OPD, perusahaan, serta perguruan tinggi.

Membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Muhaimin menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan, kegiatan ini bernilai strategis untuk melaksanakan Aksi HAM 2023. Juga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, RI nomor 22 tahun 2021, tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM. Kemenkumham setiap tahunnya melakukan penilaian yang cukup ketat untuk menentukan kabupaten/kota peduli HAM.

"Pemerintah daerah harus mengisi data penilaian dan wajib menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan," ungkpanya.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan RANHAM di Indonesia saat ini telah memasuki generasi ke-5 atau periode 2021-2025. Dengan sasaran strategis mengarah pada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

"Saya menekan pentingnya menjalankan konstitusi bagi seluruh jajaran ASN di Kota Balikpapan, khususnya berkenaan dengan HAM. Dengan itu saya mendorong seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dan bersinergi," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Elyzabeth L Toruan mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dalam rangka pelaporan RANHAM yang dalan setahun dilakukan tiga kali.

"Masing-masing pelaporan berbeda-beda indikatornya. Tapi intinya berkaitan dengan pelaksanaan HAM terhadap perempuan dan anak. Juga bagaimana perusahaan memberi perlindungan bagi tenaga kerja perempuan atau penyandang disabilitas," terangnya.

Bagaimana sebuah perusahaan mengakomodir disabilitas. Seperti di Pemkot Balikpapan yang juga telah mengakomodir disabilitas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ini nantinya berkaitan dengan penilaian Kemenkumham, Biro Hukum, juga Kemenkumham Provinsi dan Pusat. Dari hasil pelaporan akan ditetapkan daerah yang mengaplikasikan dan memperhatikan HAM. Termasuk mencakup aspek-aspek perempuan, disabilitas, dan lainnya.

"Penghargaan kota peduli HAM. Balikpapan tahun lalu juga sudah dapat di tingkat nasional. Juga dua tahun lalu. Walaupun kita tidak semata mengejar penghargaan, tapi bagaimana kita aplikasikan. Juga regulasi terhadap aspek-aspek ini. Misal peraturan daerah perlindungan perempuan," urainya.

Balikpapan saat ini, lanjutnya, telah memiliki unit pelayanan yang mengakomodir masalah hukum terkait perempuan dan anak. Namun untuk peraturan daerah terkait bantuan hukum, di Balikpapan memang belum ada.

"Ini yang mungkin kami akan kejar. Mudah-mudahan persiapan ke sana bisa kita laksanakan. Perda ini sebenarnya pernah jadi inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Tapi memang belum berlanjut," katanya. (diskominfo/cha/mgm)