Pemkot Balikpapan Akan Kembali Terapkan Aturan Buang Sampah

BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akan kembali mengetatkan aturan buang sampah. Ini disampaikan Kepala DLH, Sudirman Djayaleksana pada rilis media bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beberapa waktu lalu.

Masyarakat diminta kembali membuang sampah sesuai aturan jam buang sampah selama 18.00 - 06.00 Wita. Kini juga telah diatur lagi sanksi denda administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar, Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Revisi perda ini harus dilakukan untuk mengembalikan kebiasaan baik warga Kota Beriman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya mengamati budaya membuang sampah mulai berubah 2-3 tahun terakhir. Masyarakat dulu paham aturan jam buang sampah. Itu yang membuat kondisi TPS tertata dan tidak semerawut.

"Sementara sekarang warga tidak tidak lagi melihat jam, lokasi permukiman atau tidak, asal pergi kerja sambil lempar sampah tidak masuk bak," sebutnya. Akhirnya petugas DLH yang bekerja keras. Meski hari libur atau cuti bersama mereka tetap turun ke lapangan.

"Kalau tidak diangkut sehari saja ada 450 ton sampah yang mangkrak di jalan. Itu membuat kondisi kota tidak nyaman karena penumpukan sampah. Kebiasaan buang sampah juga berubah karena banyak pendatang. Karena mereka tidak tahu terkait aturan soal jam sampah," terangnya.

Jika berdasarkan catatan Disdukcapil, jumlah penduduk Balikpapan sebanyak 727 ribu. Namun DLH menghitung sampah yang masuk TPA Manggar bertambah dari sumbangsih penduduk non permanen yang mencapai 50 ribu. Mengingat ada pekerja dari proyek RDMP dan pembangunan IKN.

Sehingga sesuai perda baru, DLH akan melakukan penertiban melalui operasi yustisi. "Sanksi jika tertangkap tangan ada teguran tertulis denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial," katanya. Nantinya proses operasi yustisi ini akan dilakukan publikasi.

Sudirman berpendapat, dalam hal menjaga kebersihan kota tidak bisa hanya dengan teguran. Namun perlu sanksi ketat. "Contoh saja Singapura buang sampah sembarangan kena denda. Walau hanya putung rokok," tuturnya.

Menurutnya soal denda merupakan jalan terbaik untuk mengatur penertiban. Rencananya dalam beberapa bulan ini DLH akan sosialisasi perda ke kecamatan. Sementara operasi yustisi berjalan pada September dan Oktober mendatang.

Perda ini juga mengatur perusahaan dan perkantoran, bagi yang melanggar bisa dilakukan pembekuan izin. "Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring juga," ucapnya.

Sebelumnya sanksi denda sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun aturan sanksi ini menghilang pada perda 2015. Itu yang membuat kebiasaan masyarakat berubah dan lengah.

Harapannya perda baru dengan memuat sanksi dapat mengembalikan kebiasaan tertib warga dalam jam buang sampah.
"Tolong buang sampah tepat waktu. Mulai memilah sampah dari rumah. Baik sampah organik menjadi pupuk dan plastik menjadi nilai ekonomis," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)