BALIKPAPAN - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi produk hukum tahun 2023, Senin (10/7/2023) di Aul Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan dan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman bagi masyarakat tentang Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan. Baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Wali Kota. Yang mana baru saja ditetapkan meliputi, Perda Transportasi, Perda Pengelolaan Sampah, juga Perwali Pengurangan Stunting.
"Memang kami terfokus pada tiga produk hukum ini. Karena kami anggap itu sangat penting. Seperti yang dijelaskan DPRD, ini berkaitan juga dengan Ibu Kota Negara (IKN)," ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth L Toruan.
Pertama soal aturan kendaraan yang nantinya mesti disesuaikan seiring dengan adanya IKN. Misalnya wacana untuk perumahan, apakah setiap perlu menyediakan kantong parkir. Atau memarkir kendaraan secara zigzag kiri kanan," jelasnya.
Selanjutnya persoalan limbah atau sampah domestik. Yakni pengelolaan sampah dari sumber. Diharapkan masyarakat nantinya mengelola sampah dari sumber. Dari rumah. "Pengelolaan sampah untuk mengurangi penumpukan di TPS Manggar," ungkapnya.
Sementara Perwali Stunting merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden untuk daerah-daerah. Ini adalah upaya agar RT juga ikut membantu menyampaikan kepada warganya. "Sehingga ada perhatian dari seluruh pihak terhadap gizi anak. Dan ikut serta memberi anak gizi yang baik," terangnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh RT dan lurah dari Kecamatan Balikpapan Tengah. Selanjutnya akan dilakukan kembali kegiatan serupa diikuti RT dari masing-masing kelurahan."Diharapkan mereka yang akan menyampaikan kepada warga," katanya.
Elyzabeth mengatakan, keseluruhan ada 34 kelurahan. Nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan berkelanjutan sampai bulan September. "Kita laksanakan setiap hari Senin sampai dengan Rabu. Jadi sekarang Kecamatan Tengah dulu," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)