BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bertugas sebagai inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-76 tahun 2023 Tingkat Kota Balikpapan, senin (17/7/2023) di Balaikota Balikpapan.
Pada kesempatan ini Wali Kota Rahmad Mas’ud membacakan sambutan Menteri UKM Republik Indonesia, Teten Masduki. Ia menyampaikan, koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
"Untuk mensejahterakan anggota koperasi menyelenggarakan berbagai usaha, serta layanan sesuai kebutuhan anggota," ungkapnya.
Di sekolah inti dari koperasi sebagai perusahaan. Yang mana anggota menjadi pemilik dan pengguna jasanya. "Maka efisiensi kolektif dapat dilakukan. Posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan dan konsilidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan," ungkapnya.
Dimana ibaratkan kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.
"Di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Bahwasanya kekuatan bersama atau kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus dicontoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia”, ungkapnya.
Menurutnya pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.
“Setiap wilayah Kota/Kabupaten di Indonesia pasti memiliki unggulan: komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut”, terangnya.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023.
Dimana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas.
Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," tutur Wali Kota.
Berbeda dengan itu, usaha simpan-pinjam perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM. “Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru,” tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)