BKPSDM Kota Balikpapan Sosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB dan BKN Terkaitnya Jabatan Fungsional


BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2023, Selasa (8/8/2023) virtual melalui Zoom Meeting dan YouTube

Yang mana Peraturan Menteri PAN RB ini berkaitan dengan jabatan fungsional. Pada kegiatan ini juga sekaligus dilakukan sosialisasi Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Peserta kegiatan ini adalah pejabat fungsional, atasan langsung atau pejabat penilai kinerja dan unsur terkait kepegawaian di masing-masing OPD. Menghadirkan narasumber Johanes Irwan Darmanto dari Direktorat Jabatan ASN BKN.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kota Balikpapan, Laily Fauzijah mewakili Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo. Ia menyampaikan, sesuai arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi menjadi dua level. Aturan ini dikeluarkan pada Desember 2020.

"Selanjutnya terbit Peraturan Menteri PAN RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan Peraturan Menteri PAN RB nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi," bebernya.

"Ini yang ditindaklanjuti dengan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan pada instansi daerah di akhir Desember 2021," terangnya.

Kemudian juga pidato Presiden Oktober 2019 membawa perubahan fokus arah kebijakan pengelolaan kepegawaian. Pengelolaan manajemen kepegawaian memprioritaskan kemudahan pengangkatan bagi pejabat fungsional.

Kemudian melahirkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 dan berbagai peraturan-peraturan untuk mendukung kinerja pejabat fungsional. Utamanya banyak pasca penyetaraan jabatan. "Yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri PAN RB nomor 7 tahun 2022. Sebagai penyempurna di tahun 2023 juga terbit Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 ini," urainya.

Menurutnya dua peraturan tersebut merubah tata kelola dan pembinaan jabatan fungsional secara signifikan. "Yang memberikan kemudahan pengembangan karir dan pengelolaan teknis kepegawaian bagi pejabat fungsional," paparnya.

Ke depan manajemen pengelolaan kepegawaian akan didominasi manajemen pengelolaan kepegawaian jabatan fungsional.

Ia juga menyampaikan, kegiatan ini penting. Karena peserta juga bisa menanyakan terkait apa permasalahan di dalam jabatan fungsional. "Tanyakan kepada narasumber sesuai kebutuhan agar tidak ada ganjalan. Silakan manfaatkan momen ini," tandasnya.(Diskominfo/cha/mgm)