BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan layanan informasi publik, Rabu (23/8/2023) di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan.
Peserta adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, atau yang mewakili.
Membuka kegiatan, Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengungkapkan, badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan publik. "Maka kita perlu memberikan peningkatan layanan," terangnya.
Diharapkan semua yang ada di PPID Pelaksana paling tidak bisa mempelajari terkait dengan peraturan komisi informasi RI nomor 1 tahun 2021. "Ini perlu dipahami dan dipelajari. Apa kewajiban kita. Terkait layanan informasi publik," jelasnya.
Menurutnya di dalam hal penyediaan data atau informasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan perlu mengelola informasi dan arsip. "Kita ini tidak personal, kita lembaga. Jadi jika PPID Pelaksana bertugas, paling tidak bisa melakukan koordinasi dengan bidang," katanya.
Peran penting sekretaris dan jajarannya di sekretariat sangat besar. Dalam rangka koordinasi menyediakan data. "Publik ini bisa masyarakat secara individu, sosial atau lainnya. Yang meminta data pada kita," sebutnya.
Di sini pentingnya arsip elektronik. Maka penting juga penguasaan materi maupun informasi oleh PPID pelaksana. "Jangan sampai ada sengketa informasi. Maka jika informasi bisa kita berikan atau kita jelaskan, maka bisa diterima dan mencegah adanya sengketa," ungkapnya.
Menurutnya informasi merupakan hak masyarakat, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Yang mana anggarannya sebagian besar dari APBN maupun APBD.
"Harapan Kita tidak ada sengketa informasi. Dan permintaan informasi itu tidak bisa kita tolak. Permintaan data kita jawab sesuai sop yang ada," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)