BALIKPAPAN - Penataan dan penertiban pasar dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan guna memperindah Pasar Klandasan. Pada Rabu (7/9/2023) dilakukan pembongkaran bangunan pedagang kuliner yang selama ini dibangun di atas fasilitas umum.
Penertiban ini dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar yang juga sempat ditinjau oleh Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, diharapkan para pedagang bisa bekerja sama dengan pemerintah. Karena pembongkaran ini demi mengembalikan fungsi awal trotoar.
"Jadi kan bangunan ini di atas fasum fasos yang harusnya bisa digunakan oleh pengunjung atau konsumen. Tidak dikuasai pedagang. Kita kembalikan fungsi awal. Dengan begitu masyarakat juga bisa menikmati pemandangan laut," terang Haemusri.
Pada program perubahan, Dinas Perdagangan juga akan melakukan pemeliharaan sarana prasarana pasar. Yakni di lokasi ini yang akan dijadikan tempat kuliner sambil menikmati pantai.
"Kami sudah lakukan pembersihan, penataan kegiatan fisik di lapangan agar bisa dilaksanakan 2023 ini," jelasnya.
Dari petak yang berdiri ada 37 dan daftar sudah ia pegang. Adanya para pedagang yang berjualan di kuliner ini sebelumnya akan bisa kembali berjualan di sini. "Tapi berikan saya waktu memperbaiki sarana dan prasarana yang ada," katanya.
Ia ingin wajah Pasar Klandasan lebih indah dengan pemandangan pantai yang bisa dinikmati secara bebas. "Nanti mereka hanya bisa berjualan mulai dari jam 16.00--22.00 Wita. Sistemnya setiap pagi harus bersih. Nanti bisa menggunakan rombong dan difasilitasi," katanya.
Ia ingin seluruh kawasan tersebut bisa ditata dengan baik. Secara arsitektur juga rapi dan terlihat fingsinya.
Para pedagang ini pun telah disiapkan tempat untuk berjualan. Yakni di Blok B. "Saya sudah ada kesepakatan sementara berjualan dulu di tempat sementara," katanya.
Ia berharap pedagang bisa mentaati sesuai fungsi. Jika selama ini mereka berjualan di area fasum hanya ditarik uang kebersihan, ia harap selanjutnya pedagang bisa membayar retribusi.
Untuk informasi, para pedagang ini rata-rata sudah lebih 20 tahun menempati fasum sebagai tempat berjualan. Bahkan sampai turun temurun. (diskominfo/cha/mgm)