DPPR Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan menggelar kegiatan konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan di Aula Balaikota Balikpapan, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot, Andi Yusri mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum konsultasi publik guna menjaring masukan dari berbagai unsur masyarakat, akademisi maupun pemangku kepentingan ini.

Dirinya berharap akan ada masukan-masukan yang baik untuk penyusunan revisi RTRW Kota Balikpapan. "Agar dapat mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan. Dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, juga bersinergi dan dapat menjadi acuan dalam program pembangunan," ungkap Andi Yusri.

Sekretaris DPPR Kota Balikpapan, Farid Rizal menyampaikan dalam laporannya, kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan 2012-2032.

"Guna memperoleh rumusan konsepsi RTRW perlu melibatkan masyarakat secara aktif. Dilakukan antara lain melibatkan DPRD, pemerintah daerah baik provinsi, pusat maupun vertikal, unsur pertahanan dan keamanan, akademisi, asosiasi profesi, BUMN, BUMD, swasta juga masyarakat," sebutnya.

Sesuai dengan peraturan menteri ATR/KPBN nomor 11 tahun 2021, perlu melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis atau komunikasi dua arah dalam merumuskan konsepsi revisi RTRW.

Seiring dengan pemindahan ibu kota negara di Kalimantan Timur, Balikpapan kini berada pada posisi strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara. Tidak hanya itu Balikpapan juga dilalui oleh ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) II. "Mau ke Balikpapan memiliki nilai strategis terhadap kedaulatan negara, baik di bidang ekonomi maupun pertahanan dan keamanan," tuturnya.

Menurutnya, ada paradigma baru dalam pengembangan Balikpapan. Sehingga perlu kebijakan pengembangan kawasan yang lebih khusus. Juga perhatian yang lebih. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2002. Tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional ibukota Nusantara Tahun 2022 2024.

"Seiring rencana revisi RTRW, ini kota Balikpapan telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah Nomor 12 tahun 2012. Tentang rencana tata ruang wilayah kota Balikpapan tahun 2012-2032," jelasnya.

Tim Pokja KLHS revisi RTRW telah mengidentifikasi isu, dan menghasilkan 13 isu pembangunan yang berkelanjutan. Yang kemudian kini menghasilkan 9 isu strategis prioritas.

Yaitu pertumbuhan dan migrasi penduduk, rawan banjir, keterbatasan sumber dan penurunan kualitas air bersih, degradasi dan pencemaran wilayah pesisir, pengelolaan sampah yang belum optimal, alih fungsi dan konflik lahan, potensi terjadinya bencana alam berupa ancaman longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta keterancaman biodiversity.

"Saya harap forum ini dapat jadi wahana diskusi dan tukar pikiran. Sekaligus juga menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi DPPR Balikpapan. Dengan begitu upaya meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan wilayah bisa sejalan dengan upaya melindungi lingkungan hidup," harapnya.

Sekretaris DPPR Kota Balikpapan, Farid Rizal menyampaikan dalam laporannya, kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan 2012-2032.

"Guna memperolah rumusan konsepsi RTRW perlu melibatkan masyarakat secara aktif. Dilakukan antara lain melibatkan DPRD, pemerintah daerah baik provinsi, pusat maupun vertikal, unsur pertahanan dan keamanan, akademisi, asosiasi profesi, BUMN, BUMD, swasta juga masyarakat," sebutnya. (diskominfo/cha/mgm)