BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud hadir pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan dengan besaran nilai APBD Perubahan 2023 sebesar Rp4,1 triliun.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya masing-masing. Yang mana berbagai usulan, pendapat dan saran telah disampaikan.
"Baik usulan, saran maupun pernyataan sikap fraksi-fraksi tersebut akan jadi catatan pemerintah kota. Dalam hal ini sebagai dasar menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait APBD perubahan tahun 2023," ungkap Wali Kota.
Pendapat akhir juga telah ditindaklanjuti Dengan penandatanganan persetujuan bersama, ia pun menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada para anggota dewan dan khusus pada badan anggaran (Banggar) DPRD. Juga seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah.
"Dengan ditetapkannya pada tentang perubahan APBD tahun 2023 ini, maka seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Balikpapan, agar dapat melaksanakan kegiatan berdasarkan anggaran perubahan ini. Mengingat juga keterbatasan waktu pelaksanaan perubahan APBD 2023 ini," katanya.
Setelah persetujuan bersama perangkat daerah diharapkan bisa segera mempersiapkan dokumen, administrasi dan teknis. Serta proses kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan APBD 2023. "Sehingga dapat memberikan hasil optimal bagi pembangunan kota dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Sementara, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menyampaikan, setelah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan, maka dalam waktu tujuh hari kerja hasil itu harus segera dikirim ke Gubenur Kaltim untuk dilakukan evaluasi.
"Jika tidak ada permasalahan, langsung disahkan sebagai APBD Perubahan 2023," kata Abdulloh usai paripurna.
Abdulloh menyakini APBD Perubahan 2023 akan ditetapkan segera mungkin, jika anggaran perubahan tidak terlalu banyak dievaluasi. "Melaporkan ke gubernur bahwa ini sudah disepakati dari Raperda menjadi Perda Balikpapan," kata Abdulloh. (diskominfo/cha/mgm)