BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (11/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna. Kegiatan dipimpin Ktua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. Pada agenda ini Wali Kota menyampaikan pemandangan terhadap nota penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempernda) DPRD Kota Balikpapan. Terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Meliputi sistem penyediaan air minum
(SPAM) dan perubahan atas Perda Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Kawasan Perumahan. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota menyampaikan tanggapan atas penjelasan tentang kedua raperda tersebut.
Ia mengatakan, mengenai raperda tentang sistem penyediaan air minum, Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiasi DPRD kota Balikpapan mengusulkan raperda ini. "Dengan adanya raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum," ungkapnya.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, diharapkan pula penyelenggaraannya dapat memenuhi prinsip aman air minum. Yakni aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, terjangkauan dan berkelanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan.
"Ini juga sejalan dengan konsep water safety plan milik world health organization (WHO) yang terdiri dari komponen sumber, komponen operator, dan komponen konsumen. Yang diharapkan pendekatan bisa mendukung prioritas pembangunan. Memastikan akses air minum aman," ungkapnya.
Ini juga diharap jadi penguatan rencana kebijakan dan strategi Kota Balikpapan dalam penyediaan air minum. Rancangan peraturan daerah ini juga diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat maupun dunia usaha, sebagai koridor penyelenggaraan SPAM dengan prinsip kolaborasi.
Sementara, selanjutnya raperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan yang juga merupakan inisiatif DPRD.
"Bahwa pemerintah daerah dengan ini bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan sarana, prasarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman," ungkpanya.
Meski selama ini sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2013, namun ada kenyataannya masih ada pengembang pada kawasan perumahan yang kurang memenuhi kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan prasarana tersebut.
"Tentunya dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dalam mengatur tindakan yang dapat diambil pemerintah daerah apabila pengembang menelantarkan dan tidak menyerahkan prasarana pada pemerintah," katanya.
Ini juga menjadi kepastian hukum dan dasar penentuan kebijakan. Raperda ini juga berfokus pada peningkatan efektivitas dan kemudahan dalam penyerahan PSU. Terutama terkait kelengkapan administrasi.
Lebih lanjut penyerahan diatur dalam dua mekanisme secara administrasi dan secara fisik. Lalu mekanisme penyerahan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang. Dengan penerapan terhadap sanksi yang lebih jelas.
Selanjutnya penyelarasan perda dengan peraturan tata ruang yang berlaku, penetapan aturan yang lebih jelas tentang penyediaan TPU oleh pengembang. “Penetapan aturan yang lebih jelas tentang penyediaan RTH, PSU oleh pengembang pada kawasan perumahan,” tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)