BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar gebyar pajak tahun 2023 Sabtu (14/20/2023) di Pentacity Mall. Gebyar Pajak digelar sebagai penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak.
Plh Asisten Administrasi Umum Kota Balikpapan, Zulkifli menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya gebyar pajak semacam ini dapat memberi motivasi lebih kepada masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat pajak.
Zulkifli mengucapkan, Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya dan berinovasi dalam memberikan layanan pajak daerah untuk memudahkan masyarakat Kota Balikpapan. Khususnya wajib pajak, dalam melakukan kewajibannya melakukan pembayaran pajak daerah.
Terlebih di era digital, pajak daerah telah memberikan layanan pajak online yang dapat diakses dengan mudah. "Mulai pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan cetak bukti bayar, semua dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke loket pelayanan di kantor," katanya.
Ia menyebut, Keberhasilan Kota Balikpapan dalam melakukan pembangunan infrastruktur kota juga tak terlepas dari keikutsertaan masyarakat Kota Balikpapan. Yang pastinya melalui pembayaran pajak daerah ini.
Dalam Gebyar pajak tahun 2023, BPPDRD Kota Balikpapan memberikan penghargaan atas kepatuhan dalam membayar pajak untuk sejumlah kategori.
Meliputi pajak hotel, yakni kepada hotel Golden Tulip; pajak restoran, yakni restoran kampung kecil; pajak hiburan, kepada Fun Station Mall E-Walk; pajak parkir oleh PT Securindo Pockatama; pajak penerangan jalan bagi PT PLN dan ketepatan penyelesaian piutang pajak oleh PT Aerofood Indonesia.
Penghargaan juga diberikan kepada RT yang aktif menjadi agen pembayaran PBB-P2 yang diberikan kepada RT 42 Kelurahan Margo Mulyo; RT 29 Kelurahan Teritip dan RT 41 Kelurahan Teritip.
Termasuk, penghargaan kepada RT yang aktif dalam memberikan informasi mengenai PBB-P2, yaitu RT 71 Kelurahan Graha Indah; RT 35 Kelurahan Gunung Bahagia dan RT 08 Kelurahan Batu Ampar. (diskominfo/cha/mgm)