Kesbangpol Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

BALIKPAPAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024, Jumat (20/10/2023) di Hotel Maxone. Kegiatan ini dihadiri pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Kegiatan dibuka Kepala Badan Kesbangpol, Sutadi mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Diskominfo Adamin Siregar, Kepala DP3AKB Alwiati, dan Kepala BKPSDM Purnomo.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kesbangpol sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengacu pada undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri. Sutadi mengungkapkan, Kesbangpol bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemilu, dan salah satunya adalah memastikan ASN tidak berpihak.

Mengenai ASN, baik penyelenggara maupun sebagai pemilih, ASN mesti netral atau tidak memperbolehkan mereka sebagai perangkat negara untuk berpolitik praktis. "Maka kita beri edukasi, pemahaman pada ASN. Ini loh yang tidak boleh dan boleh dilakukan. Apalagi ada OPD yang berkaitan dengan tupoksinya," terangnya.

Bahwa sosialisasi oleh Badan Kesbangpol ini memberi pemahaman semua ASN, baik PNS maupun non ASN, untuk tidak melaksanakan kegiatan politik praktis. "Harus netral. Kalau masalah pilihan silakan saja. Tapi tidak boleh terlibat kampanye dan sebagainya," jelasnya.

Aturan ini mesti dilaksanakan secara terus-menerus, sampai nanti pelaksanaan. Karena pada pemilu sebelumnya terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN. "Misal ikut kegiatan yang disinyalir terkait politik praktis. Itu tidak ada ya harapannya di Pemilu 2024," sebutnya.

Termasuk kegiatan di media sosial. Mereka tidak diperkenankan memasang status yang menunjukkan ketidaknetralan. "Maka nanti kami akan diarahkan. Mungkin nanti ada edaran bapak wali kota, kami minta. Bahwa ASN apa yang tidak boleh. Supaya lebih jelas lagi," jelas Sutadi.

ASN nantinya diharapkan memahami aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pemilu nantinya. "Kadang bahkan keterlibatan mereka ini bukan hal disengaja. Misal camat dan lurah. Mereka riskan jabatannya karena biasa terdesak diundang. Ternyata di acara tersebut mengumpulkan massa. Itu juga tidak boleh," sebutnya.

Kegiatan semacam itu mesti dihindari. Maka ASN tersebut harus tahu apa kegiatannya untuk menghindari. "Misalnya juga dia (parpol) mau melakukan sosialisasi pemilih, maka spanduknya tidak boleh ada. Seperti saya, jika ingin melakukan sosialisasi pada pemilih tertentu diperbolehkan, asal tidak ada atribut (partai) tertentu," ujarnya. (diskominfo/cha/mgm)