Pemkot Balikpapan Lakukan Penyesuaian IMTN ke PTSL


BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PEM tentang pelayanan administrasi pertanahan Balikpapan.

Instruksi ini disampaikan kepada lurah, camat, kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

Untuk diketahui, kebijakan yang mengatur penerbitan IMTN di Balikpapan memang bertentangan dengan program pendaftaran PTSL milik pemerintah pusat. Khususnya terkait kewenangan lurah dalam menandatangani dokumen surat penyataan penguasaan fisik (SPPF).

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada beberapa poin yang berubah dalam penyesuaian aturan IMTN terhadap PTSL. Meliputi, pertama, wali kota menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah hingga DPPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

“Lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register, dan cap kepada masyarakat, badan hukum, maupun instansi," ungkap Zulkifli, Rabu (25/10/2023) dalam rilis media di Lobi Balaikota Balikpapan.

Ini dilakukan baik pada surat pernyataan pemasangan tanda batas, surat persetujuan pemilik yang berbatasan, dan SPPF. Ini tindak lanjut dari dua poin keluhan masyarakat dalam pelayanan PTSL. Terkait ketentuan PTSL dalam surat pemasangan patok batas dan SPPF yang harus diketahui lurah.

Sementara, ia menyebut, Balikpapan punya kebijakan lokal, surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 19 tahun lalu. Lurah tidak punya kewenangan mengurus tanah. Hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan dalam PTSL, lurah diminta menandatangani SPPF. "Sehingga terjadi ada semacam distorsi karena dalam kepengurusan IMTN berada di camat," ungkapnya.

Akhirnya selama ini lurah tidak begitu memahami persoalan tanah di lapangan karena semua data berada di camat. Maka Pemkot Balikpapan melakukan sinkronisasi dan penyesuaian aturan untuk mengatasi masalah.

Misalnya, lurah boleh menangani berkas yang sudah memiliki IMTN. Pihaknya mendorong masyarakat yang sudah memiliki IMTN agar secepatnya melakukan pendaftaran tanah permohonan sertifikat melalui PTSL. Begitu pula IMTN dengan masa berlaku sudah habis, maka diminta segera memperbarui IMTN.

"Sehingga semua bisa mendaftarkan program sertifikat lewat PTSL. Serta masyarakat yang sudah memiliki atas hak dan secara fisik menguasai, memanfaatkan, dan menggunakan tanah juga bisa mengurus PTSL. Selama tidak ada persoalan sengketa dan bukan aset pemerintah maupun hutan lindung," tegasnya.

Namun syaratnya, untuk kasus legalitas lahan hanya alas hak, terlebih dahulu harus mendapat verifikasi kecamatan. "Selama ini kan macetnya di lurah, sekarang sudah bisa setelah ada verifikasi camat," tuturnya.

Bagi tanah warga yang tidak ada surat sama sekali atau belum ada penguasaan yang membuat camat pun ragu, maka pemilik wajib mengurus IMTN.

Zulkifli menjelaskan, poin perbedaan selanjutnya masyarakat harus menyampaikan permohonan kepada lurah. Tidak seperti selama ini tiba-tiba minta tanda tangan lurah tanpa pertanggung jawaban jelas.

"Melainkan sekarang masyarakat harus menyampaikan permohonan melalui format formulir yang sudah tersedia," terangnya.

Prinsipnya, lurah hanya menyatakan kalau tanah yang dimaksud dalam permohonan masuk wilayah kelurahan yang bersangkutan. "Maka benar atau tidak pernyataan tergantung pemohon PTSL sendiri. Bukan tanggung jawab lurah," katanya.

Adanya penyesuaian ini membuat perda IMTN masih dalam proses revisi. Selain itu, terdapat percepatan pelayanan IMTN setelah proses penyesuaian PTSL. "Warga yang memerlukan IMTN sebelumnya butuh proses 30 hari berubah menjadi 14 hari," katanya.

Zulkifli menyebutkan, intinya kini lurah dapat menandatangani SPPF setelah ada verifikasi camat. "Selama ini memang ada keraguan lurah atau lurah yan tidak mau untuk tanda tangan dokumen karena tidak ada kewenangan," ungkapnya.

Mengingat lurah tidak melayani administrasi tanah sejak 2004. Data terkait tanah ada di kecamatan karena kewenangan IMTN berada di sana. Sehingga tidak nyambung antara PTSL yang minta verifikasi ke lurah, namun IMTN milik kewenangan camat.

"Jadi sekarang camat diminta membantu verifikasi. Sehingga lurah bisa memberikan tanda tangan tanpa keraguan lagi. Prosedur sekarang sudah kami lengkapi," ujarnya.

Terkait soal patok maupun besaran biaya PTSL nanti BPN yang mengatur. Dia menegaskan, seluruh pelayanan dari Pemkot Balikpapan tidak ada pungutan biaya. Sebab masyarakat cukup menyampaikan permohonan penandatanganan.

Apabila ditemukan kasus warga yang dimintai biaya oleh oknum, maka dia mempersilakan warga melaporkan ke Pemkot Balikpapan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Inspektorat untuk menangani kasus tersebut. "Seluruh biaya yang tidak diatur termasuk pungli," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)