BALIKPAPAN - Tindak lanjut dari dibentuknya Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat kerja Pokja PKP yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin mengungkapkan, OPD yang terlibat adalah yang berkenaan langsung dengan pelaksanaan kegiatan perumahan dan permukiman. Ini mengacu SK Wali Kota Balikpapan tentang kelompok kerja pengembangan kawasan perumahan dan permukiman Kota Balikpapan.
Rafiuddin menjelaskan, dalam raker ini dibahas tugas atau kerja Pokja PKP. OPD yang terlibat diantaranya Bappeda Litbang, Dinas Pekerjaan Umun, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya termasuk camat.
"Pokja ini sudah ada SK pak wali kota, sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016. Juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 tahun 2021," sebutnya.
Yakni terkait peran masyarakat dalam pengembangan perumahan dan permukiman. Kegiatan tersebut adalah raker Pokja PKP yang pertama. Ini dilakukan dalam rangka sesama OPD dilakukan penyamaan persepsi tentang bagaimana ke depan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
"Yang dibahas ada lima isu bidang PKP. Pertama kemudahan sharing data dan informasi lintas OPD. Lalu kesepakatan tupoksi terkait pengawasan. Ini paling utama. Ini berkaitan dengan pengawasan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman," kata Rafiuddin.
Lalu mengenai kesepakatan pengelolaan fasum, fasos atau Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pasca serah terima. Dan berikutnya adalah komitmen dalam pelaksanaan memorandum program. Ini terkhusus untuk penanganan kawasan kumuh. Dan kelima adalah strategi optimalisasi roadmap PKP, sebagai persiapan menghadapi dampak perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ini seperti kebutuhan pengadaan lahan untuk pengembangan Perumahan dan kawasan permukiman, develop perumahan, penyediaan PSU, penyediaan rumah layak huni, pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh, kemudian pengendalian pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Nah poin lima ini nanti akan kami bahas di Pokja PKP tahun depan. Lebih detail lagi," terangnya.
Menurutnya memang ada sejumlah isu yang bisa dituntaskan pada tahun ini, namun ada juga yang harus diselesaikan pada tahun depan.
"Kami sudah input data-data terkait tata ruang, itu diinfokan. Kedua kesepakatan tupoksi terkait pengawasan kami juga sudah sepakat. Kalau ada kegiatan pengembangan perumahan atau permukiman di daerahnya, maka kami harap lurah sebagai garda terdepan menginfokan," bebernya.
Misalnya ada dilakukan pengupasan lahan di daerahnya, lurah akan menyampaikan pada DLH. Nantinya dlh yang akan berkomunikasi dengan Satpol PP. Apakah berizin. Kalau tidak ada izin, satpol PP bisa melanjutkan dengan penghentian kegiatan.
Sementara untuk kesepakatan pengelolaan fasum fasos pasca serah terima. Nantinya jika belum diserahkan, Disperkim berupaya agar diserahkan PSU-nya. Setelah itu baru disepakati bersama.
"Pokja ini memperjelas tugas masing-masing OPD. Ini dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi saling tunjuk. Karena sudah tau tupoksi masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, mengenai penanganan kawasan kumuh, ada tujuh indikatornya. Pertama masalah bangunan gedung yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umun (PU). Juga jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan air minum juga di PU. Lalu berkaitan dengan proteksi kebakaran ada di BPBD. "Kami komitmen, dari OPD tersebut membantu Disperkim untuk menganggarkan. Karena Disperkim tidak bisa bekerja sendirian," sebutnya.
Nantinya Pokja PKP akan mendiskusikan lebih dalam mengenai strategi optimalisasi roadmap sebagai persiapan menghadapi perkembangan IKN. "Bagaimana roadmap yang kita buat sebagai penyangga IKN. Ini akan dibahas tahun depan," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)