Balikpapan Menyapa, Pemkot Bahas Layanan Administrasi Pertanahan Menuju Kota Lengkap

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota kembali menggelar Balikpapan Menyapa sebagai wadah komunikasi dengan warga kota mengenai program prioritas, Rabu (22/11/2023). Yang kali ini membahas pelayanan administrasi pertanahan Kota Balikpapan dalam rangka pelaksanaan PTSL menuju Kota Lengkap.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu dan Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ery Priyadi.

Program ini juga bersifat interaktif yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemerintah Kota Balikpapan dan bekerja sama dengan Balikpapan Televisi.

Nenny Dwi Winahyu menjelaskan mengenai penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kota Beriman . Ini dilaksanakan setelah dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PEM tentang Pelayanan administrasi Pertanahan Kota Balikpapan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap menuju kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik.

"Pendaftaran sistematis mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Pemkot di sini pendaftaran tanah sistematis menjadi kewenangan lurah bisa memberikan dua pelayanan,” ungkapnya.

Di antaranya menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) dan surat pemasangan tanda batas. Pihaknya mengikuti aturan dalam Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PEM.

Ia melanjutkan, Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah hingga DPPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan. Lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register, dan cap kepada masyarakat, badan hukum, maupun instansi.

Syarat dan ketentuan berlaku bagi peserta yang dapat mengurus PTSL. Misalnya pada bidang tanah yang sudah memiliki IMTN sebagai asesmen awal. Kemudian apabila sudah ada IMTN, namun masa berlakunya habis maka bisa dilakukan perpanjangan masa dulu.

“Selanjutnya masyarakat yang sudah memiliki hak biasanya dokumen segel dan secara fisik terbukti menguasai, memanfaatkan, dan menggunakan tanah juga bisa mengurus PTSL,” ucapnya.

Namun dengan catatan, selama tidak ada persoalan sengketa dan bukan aset pemerintah maupun hutan lindung.

“Masyarakat maupun instansi peserta PTSL sebelum meminta tanda tangan membuat surat permohonan kepada lurah sesuai format yang sudah tersedia,” sebutnya.

Sementara, Ery Priyadi mengungkapkan, saat ini pihaknya menargetkan 20 ribu PTSL. Sementara target luasan mencapai 33 ribu hektare, di luar kawasan hutan lindung. "Pemetaan sudah mencapai 100 persen dengan sumber foto udara," ungkapnya.

Sementara itu, untuk yang tidak teridentifikasi melalui foto udara, maka akan dilakukan pengukuran. "Ini mencapai 40 persen lebih. Dan kurang dua sampai tiga ribu herktare lagi menuju 50 persen," terangnya. (diskominfo/cha/mgm)