BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menerima secara langsung kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi (KI) provinsi Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023) di VIP Room Balaikota Balikpapan.
Kunjungan ini berkaitan dengan monev kepatuhan badan publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaksanakan tiap tahunnya. Pada kesempatan tersebut wali kota didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Adamin Siregar dan Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.
Adamin Siregar menjelaskan, penilaian oleh KI Provinsi Kalimantan Timur kali ini lebih istimewa karena diterima langsung oleh Wali Kota Rahmad Mas'ud. Menurutnya ini bisa jadi poin penting pada penilaian.
"Karena jika hanya diterima oleh kepala dinas maka penilaiannya belum bisa maksimal. Untuk tahun ini alhamdulillah pak wali bersedia dan Ketua KI," terang Adamin (11/12/2023).
Ada enam indikator penilaian. Mulai dari kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana dan digitalisasi.
"Kita sudah memberikan eviden terkait penilaian ini. Nilai kita juga sudah mencapai 805,165. Tapi ada komitmen lagi yang bisa mendongkrak nilai adalah jika walikota yang menerima langsung kunjungan tersebut," ungkapnya.
Nilai Kota Balikpapan sejauh ini memang sudah menuju informatif, karena nilai sudah mencapai 80. Untuk menuju informatif nilai harus memenuhi minimal 90-100.
"Dengan diterima langsung oleh pak wali, maka paling tidak kita sudah mendapatkan 11 poin tambahan. Berarti kan 91," sebutnya.
Kendati demikian Adamin menyebut, yang penting untuk dikejar, terkait keterbukaan informasi bukanlah nilai semata. Selama ini memang Balikpapan telah melaksanakan keterbukaan informasi, baik di lingkup pemerintah kota maupun di masing-masing perangkat daerah.
"Dengan adanya keterbukaan informasi ini masyarakat bisa mendapatkan atau memanfaatkan, terutama dalam rangka peningkatan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut menurutnya ada beberapa catatan yang diberikan oleh KI Provinsi Kalimantan Timur. Yakni terkait aturan atau regulasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik. KI berharap ada peraturan daerah yang mengatur.
"Ini jadi salah satu target kita di tahun 2024, paling tidak pemerintah bisa mengajukan draf raperda bisa dibahas dan disahkan melalui mekanisme penerbitan peraturan daerah. Tentu di DPRD," katanya.
Dengan adanya Perda tersebut nantinya pelaksanaan keterbukaan informasi akan lebih baik di kota Balikpapan. Meskipun selama ini sudah ada aturan yang lain yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi.
Untuk diketahui, di tahun-tahun sebelumnya kota Balikpapan berada pada predikat menuju informatif dengan rentang nilai 80-90. Harapannya pada 2023 ini dengan angka yang telah diperoleh bisa masuk pada predikat informatif yang merupakan predikat penilaian paling tinggi. (diskominfo/cha/mgm)