Dinas PU Jelaskan Progres Pengerjaan Proyek DAS Ampal

BALIKPAPAN - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan menyampaikan rilis media terkait progres pekerjaan di tahun 2023, Selasa (2/1/2024) di Ruang Rapat II Balaikota Balikpapan. Dari beberapa realisasi program yang disampaikan, diantaranya adalah terkait pekerjaan DAS Ampal.

Kepala Dinas PU Kota Balikpapan Rita mengungkapkan, hingga 31 Desember 2023 progres perbaikan DAS Ampal mencapai 80,68 persen hingga berakhirnya deadline pekerjaan. Terkait hal ini, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan penambahan waktu selama 50 hari bagi PT Fahreza Duta Perkasa.

"Masih ada 20 persen, ini di terdiri dari beberapa titik. Misalnya Global Sport yang belum rampung 100 persen, Wika belum pengaspalan, dan perbaikan saluran Inhutani," beber Kepala Dinas PU, Rita, didampingi Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Jen Supriyanto.

Sementara beberapa titik yang sudah selesai dikerjakan diantaranya seperti normalisasi abutment karena sedimentasi bawah jembatan Sudirman.

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu yang diberikan ini maksimal 50 hari kalender jika mengacu pada aturan. Terhitung dari 1 Januari - 19 Februari. "Perpanjangan waktu berlaku dengan denda berjalan," imbuhnya.

Penghitungan ini didapat dari 1/1.000 per hari dari harga bagian kontrak, dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang belum 100 persen. Lalu dikurangi PPN. Pemberian kesempatan ini memang diperbolehkan dans esuai aturan.

“Kami ingin pekerjaan DAS Ampal ini selesai. Kalau putus kontrak nanti bisa ditinggalkan dan berantakan. Terkait ini kontraktor juga sudah setuju karena jika tidak mereka terancam blacklist," katanya.

Mengenai perpanjangan waktu ini, sebenarnya tidak ada persyaratan khusus. Pejabat pembuat komitmen (PPK) menilai pekerjaan tersisa sekian persen ini bisa terkejar dengan perpanjangan waktu.

“intinya kami beri kesempatan karena kami melihat layak mendapat penambahan waktu. Dalam pengerjaan ini mereka kebanyakan mengeluh kekurangan ready mix. Tapi kami tidak mau tahu dan apapun itu tetap harus menjadi kewajiban kontraktor,” ungkapnya.

Pada masa perpanjangan ini kontraktor diwajibkan segera menyelesaikan pekerjaan DAS Ampal, terutama mengejar perbaikan saluran. Meliputi perbaikan saluran Inhutan dan sekunder Balikpapan Baru. Hingga akhirnya nanti mereka membuat jalan kembali mulus lagi.

“Kalau halaman warga rusak atau ada kerusakan karena pekerjaan pasti akan kami kembalikan,” katanya. Termasuk usaha yang terdampak, akses jalan akan dikembalikan.

Rita melanjutkan, sumber anggaran masih dari APBD 2023. Hanya saja proses pembayaran yang baru terlaksana pada 2024 nanti diatur oleh BKAD. “Bisa masuk perubahan atau bagaimana nanti teknisnya BKAD yang tahu secara pasti teknisnya,” tuturnya. (diskominfo/cha/mgm)