BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melaksanakan perekaman KTP Elektronik untuk pemula secara jemput bola. Ada enam kelurahan yang jadi sasaran perekaman KTP Elektronik bagi penduduk tang memasuki usia 17 tahun ini.
Sebanyak 539 nama tercatat sebagai peserta perekaman KTP Elektronik pemula di Kecamatan Balikpapan Utara ini. Beberapa diantaranya belum melakukan perekaman karena terkendala domisili yang berada di luar kota atau di pesantren kareba tengah menempuh pendidikan.
Pada 24-25 Januari 2024 lalu perekaman jemput bola dilakukan di Kecamatan Balikpapan Utara. Selanjutnya direncanakan kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Balikpapan, Eni Mardiana menuturkan, total masih ada sekitar 2.000 data perekam pemula yang belum lakukan perekaman KTP Elektronik ini.
"Ini yang kami kejar. Apalagi menjelang pemilu. Anak-anak yang belum memiliki KTP. Beberapa Kecamatan yang sudah kami datangi seperti di Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Selanjutnya kami ke Kecamatan Balikpapan Selatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Damai Bahagia," tutur Eni.
Kegiatan jemput bola semacam ini sudah dilakukan berulang-ulang oleh Disdukcapil. Selain kecamatan, jemput bola juga dilakukan di sekolah-sekolah, Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun Lapas dan Rutan.
Upaya ini dilakukan disdukcapil agar dokumen administrasi berupa KTP Elektronik ini bisa terpenuhi. "Tapi kalau sudah kami datangi belum ikut perekaman juga, ya silakan datang sendiri ke kantor capil," katanya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan unit untuk pencetakan KTP di kecamatan. Mesin cetak KTP ini juga diberikan di kecamatan lainnya se Kota Balikpapan. "Trial akan kami lakukan Februari. Direncanakan launching kami lakukan saat HUT Kota Balikpapan," ungkapnya.
Selanjutnya peralatan untuk cetak KTP elektronik ini akan disetting. "Kalau nanti sudah bisa cetak KTP di masing-masing kecamatan, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke capil. Walaupun untuk rekaman masih tetap harus datang ke kantor disdukcapil Kota Balikpapan," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)