BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin hadir dalam rapat paripurna pengambilan sumpah dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) atas nama Muhammad Iwan, Senin (5/2/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Budiono dan Laisah.
Muhammad Iwan resmi menggantikan Yohanis Patiung di sisa masa jabatan DPRD Balikpapan 2019-2024. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRD yang disaksikan Sekda Kota Balikpapan, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, serta tamu undangan dari instansi vertikal lainnya.
Pergantian tersebut telah melalui proses administrasi, mulai dari pengusulan sampai turunnya SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) selesai. Mengingat kebutuhan daripada DPRD harus lengkap, maka itu dipercepat.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, PAW ini dilakukan karena salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan telah meninggal dunia. "Fraksi PDI Perjuangan juga sudah mengajukan dan prosesnya lengkap dari partai sampai gubernur. Oleh karena itu kami berkewajiban untuk meresmikan," ungkap Abdulloh.
Terkait akhir masa jabatan, menurutnya berdasarkan undang-undang rencananya pelantikan anggota DPRD hingga DPR RI bakal dilaksanakan serentak pada November 2024. Ketua DPRD berpesan, bagi anggota yang baru dilantik agar menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
"Untuk yang bersangkutan telah ditempatkan sebagai anggota komisi IV dan Banmus DPRD Balikpapan," imbuhnya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada saudara alm Yohanis yang selama ini telah memberikan kontribusi dan selalu mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik. Setelah terjadi kekosongan akhirnya anggota DPRD Balikpapan kembali lengkap menjadi 45 orang.
"Semoga ke depannya, kinerja dan sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD terus terjalin dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tiga fungsi anggota dewan kepada Pemerintah Kota. Mulai dari fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi budgeting, " katanya. (diskominfo/cha/mgm)