BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-127 Kota Balikpapan melaksanakan gladi bersih Upacara HUT Kota Balikpapan, Rabu (7/2/2024) di halaman Balikpapan Sport and Convention Center (BSSC) Dome.
Ya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan perayaan HUT Kota Balikpapan tahun ini akan lebih banyak terpusat di kawasan BSSC Dome. Pesta Rakyat juga rencana digelar di Jalan Ruhui Rahayu, depan BSSC Dome.
Untuk upacara, seperti biasa akan dipimpin Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Sementara untuk panitia HUT tahun ini hanya melibatkan internal Pemerintah Kota Balikpapan. "Pasalnya saat ini adalah tahun politik, sehingga diharapkan ini bisa meminimalisir benturan kepentingan," ungkap Sekretaris Panitia HUT ke-127 Kota Balikpapan, Fachrul Razji.
Kegiatan upacara nantinya akan dilanjutkan dengan tarian kolosal. Sementara untuk kegiatan launching atau peresmian oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Sidang Paripurna HUT Kota Balikpapan.
"Hiburan dan pesta rakyat rencana akan dilaksanakan awal Maret. Jadi untuk kegiatan upacara tanggal 10 Februari hanya murni upacara dan hanya dirangkai pemberian panji-panji keberhasilan yang diterima dari provinsi," bebernya.
Untuk informasi, ada 4 rangkaian acara utama merayakan HUT Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari. Pertama Tabligh Akbar yang saat ini masih tentatif. Kedua Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada 8 Februari.
Kemudian pada 10 Februari adalah upacara HUT Kota Balikpapan. Lalu rangkaian terakhir adalah pesta dan hiburan rakyat. "Namun tanggalnya masih tentatif. Untuk hiburan kami juga masih mengkonfirmasi pengisi atau artis ibu kota yang akan tampil," ungkapnya.
Skema acara, pesta rakyat direncanakan akan dilaksanakan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu. Pada hari yang sama, akan digelar hiburan rakyat di halaman Dome.
"Tahun ini juga tahun politik. Tanggal 11, 12, dan 13 adalah masa tenang. Maka akan mepet jika kegiatan kita laksanakan pada tanggal tersebut. Arahan Kapolda juga, pengumpulan massa boleh dilakukan setelah pemilu serentak. Berarti setelah tanggal 14 Februari," tutupnya. (diskominfo/cha/mgm)