Wali Kota Bagikan Bansos Pada 7.363 KK Rentan Inflasi

BALIKPAPAN - Sebanyak 7.363 KK masuk dalam data rentan terdampak inflasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) inflasi. Bansos ini diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan dan seluruh Camat se Kota Balikpapan, Kamis (8/2/2024) di Aula Kecamatan Balikpapan Barat.

Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, inflasi Kota Balikpapan adalah yang tertinggi di Kalimantan Timur. Yaitu mencapai 3,46. Angka ini juga lebih tinggi daripada nasional, yaitu 2,6. Sehingga Balikpapan menempati peringkat ke-9 nasional.

"Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan mengambil dua langkah cepat dalam intervensi kebijakan pengendalian inflasi. Yaitu operasi pasar, guna menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Kemudian memberikan bansos pengendalian inflasi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat," katanya.

Ia berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima. Melalui bantuan ini pula diharapkan kebutuhan mereka dapat dipenuhi, terutama karena bulan suci Ramadan kian dekat. Karena ini juga sebagai antisipasi kenaikan harga menjelang Ramadan 1445 Hijriah 3 bulan ke depan.

"Karena ini tunai,saya harap tidak dipergunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan. Seperti rokok. Ini untuk kebutuhan sembako," tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan menambahkan, data penerima berasal dari Dinas Sosial yamg melakukan verifikasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Yaitu seperti dari data kemiskinan ekstrim, data individu atau keluarga berpenghasilan kecil dan tidak tetap seperti petani, nelayan, dan pengemudi ojek online roda dua," sebutnya.

Untuk diketahui, Para penerima bansos ini meliputi 3.901 KK dari data kemiskinan, 1.551 KK dari petani dan nelayan, juga 1.911 KK dari pengemudi ojek online. Kriteria para penerima bansos ini diantaranya termasuk individu atau keluarga yang memiliki kerentanan inflasi dan pastinya merupakan warga Kota Balikpapan. Masing-masing memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut, yakni Februari, Maret dan April. (diskominfo/cha/mgm)