BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) terkait dukungan KI untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bersama Ketua KI Provinsi Ramaon D Saragih menandatangani MoU di Ruangan Wali Kota, Senin (19/2/2024).
Wali Kota Balikpapan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Adamin Siregar.
"Termasuk didalamnya membantu penyusunan regulasi untuk tingkat perda dan perwali. Karena di Kalimantan Timur ini Balikpapan satu-satunya kota yang tidak memiliki regulasi (keterbukaan informasi publik)," terang Ramaon D Saragih.
Undang-undang terkait keterbukaan informasi ini sudah ada sejak tahun 2008. Tapi di Balikpapan belum memiliki regulasi turunan di tingkat daerah. Sehingga pihak komisi informasi mendorong Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
"Nantinya dengan adanya perda maupun perwali bisa menjadi petunjuk bagi unit di bawah Pemerintah Kota Balikpapan. Untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal. MoU ini nanti yang diharapkan bisa mempercepat pembuatan regulasinya," jelasnya.
Perda tersebut nantinya akan lebih mengikat ke organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu maka OPD lebih maksimal melaksanakan keterbukaan informasi. "Kita juga akan support Pemkot Balikpapan dalam melakukan sosialisasi," katanya.
Dengan begitu pula ada penguatan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Wali kota dan pak kepala dinas intinya ingin dilakukan percepatan dalam keterbukaan informasi," terangnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Adamin Siregar mengatakan, dengan MoU ini penyusunan perda keterbukaan informasi bisa lebih maksimal. "Karena diskominfo tidak bisa bekerja sendiri, maka di sini kami bekerja sama dengan Komisi Informasi," katanya.
Ia berharap penyusunan draft dapat segera dilakukan. Ini penting juga karena regulasi ini juga jadi salah satu eviden dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. "Harapan kami regulasi Keterbukaan informasi publik," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)