Jika Jabatan Berakhir, Hingga Akhir 2024 Lurah Dapat Tunjuk Penjabat Ketua RT Sementara


BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan konferensi pers pada Kamis (29/2/2024) di VIP Room Balaikota Balikpapan. Kegiatan dipimpin Asisten Tata Pemerintah Setdakot Balikpapan Zulkifli bersama Kepal Dinas Komunikasi dan Informatika Adamin Siregar.

Konferensi pers ini berkaitan dengan organisasi RT di Kota Balikpapan. Menurutnya, saat hari jadi Kota Balikpapan, beredar di media sosial bahwa perwakilan RT bertemu dengan Wali Kota Balikpapan dan menyampaikan aspirasi.

"Bahwa mereka meminta masa jabatan Ketua RT yang tadinya 3 tahun menjadi 5 tahun. Dalam hal ini saya diperintahkan bapak wali kota untuk mengkaji hal-hal yang diperlukan. Termasuk dari segi regulasi," ungkap Zulkifli.

Dirinya juga telah melakukan kajian dari aspek lainnya. Yang lebih lanjut ia bersama Bagian Pemerintahan untuk menganalisa. Apakah aspirasi ini bisa dipenuhi dan seterusnya.

"Setelah beberapa hari berjalan, sekira 3 atau 4 hari lalu ada kurang lebih 15 ketua RT se-Balikpapan. Perwakilan dari enam kecamatan. Bertemu audiensi dengan saya menyampaikan hal yang sama," tuturnya.

Terkait hal ini ia melihat keseriusan berkaitan dengan aspirasi tersebut. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Asisten Tata Pemerintah Setdakot melalui laporan finalisasi pada Wali Kota Balikpapan.

"Maka berikut ini saya sampaikan keputusan beliau (wali kota). Pak wali kota telah menerbitkan surat nomor 100/101/pem. Per tanggal 27 Februari 2024. Perihal pembentukan pengurus RT," ungkapnya.

Ia pun membacakan surat keputusan wali kota. Yang mana ditunjukkan pada camat dam lurah. "Karena RT kewenangan pembentukannya ada di lurah. Karena dia masuk sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan," tuturnya.

Pertimbangan latar belakangnya adalah, sehubungan dengan tahapan kegiatan pemilihan umum (pemilu). Ia menjelaskan, tahapan pemilu ini berlangsung sampai Desember. Jika tidak ada putaran ke dua maka selanjutnya konsentrasi ke pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Jadi tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak masih terus berlangsung hingga akhir 2024," katanya.

Menurutnya dalam mendukung kelancarannya perlu peran penting ketua RT. Terutama berkaitan dengan data pemilih, petugas TPS, dan Linmas. Juga fasilitasi pendirian TPS.

Maka dengan ini disampaikan bahwa pemilihan ketua RT atau pembentukan pengurus RT baru yang dapat dikatakan yang kini telah berakhir masa tugas.

"Bagi semua ketua atau pengurus RT yang telah berakhir masa baktinya tiga tahun, sejak diterbitkannya surat ini, agar tidak dilaksanakan sampai akhir tahun 2024. Sehingga tidak ada pemilihan RT baru sampai akhir 2024," bebernya.

Kemudian keberadaan ketua atau pengurus RT yang telah berperan dalam kegiatan pemilu masih tetap diperlukan atau dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak. Yaitu sampai 2024.

"Selain berkaitan dengan dukungan kegiatan Pemilu 2024, saat ini juga dalam proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama lima tahun. Maka sudah ditetapkan ya," tuturnya.

Bahwasanya yang ditetapkan dengan peraturan wali kota sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 2025.

Lebih lanjut Lurah diminta menunjuk pengurus sementara per enam bulan, sampai akhir 2024. "Di Perda kita memang ada kewenangan Lurah per enam bulan bisa menunjuk pengurus sementara," imbuhnya.

Ia menegaskan, yang ditunjuk boleh RT yang sudah berakhir maupun orang baru. Ini kewenangan lurah. Dan akan ada musyawarah Dengan pengurus tempat. Apabila bagus dan berjalan lancar di lapangan maka dapat diteruskan.

Atau jika ada penolakan dari masyarakat maka dapat dipertimbangkan oleh lurah. "Dengan penerbitan SK ini maka surat asisten terkait penundaan pemilihan RT dicabut," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)