Satpol PP Lakukan Razia, Tindaklanjuti SE Penutupan Sementara THM dan Pembatasan Arena Biliar Selama Ramadan

BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) bersama pasukan gabungan TNI/Polri. Razia ini dilakukan menyusul adanya surat edaran (SE) Nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) dalam rangka hari besar keagamaan, dalam hal ini bulan suci Ramadan.

Razia THM ini dibuka oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan dilaksanakan pada Sabtu (17/3/2024) malam, dengan menyasar sejumlah lokasi di kawasan Kota Balikpapan. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono mengungkapkan, kegiatan semacam ini dilaksanakan tiap tahun, khususnya pada bulan Ramadan.

"Selain ditutupnya THM, surat edaran ini juga mengatur terkait pelarangan live music di kafe-kafe. Sementara untuk bola sodok atau biliar ada aturan jam malam atau jam tutupnya," terang Boedi.

THM ini meliputi karaoke, panti pijat, pub, panti kebugaran dan biliar. Pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak surat edaran dikeluarkan beberapa waktu lalu. "Kami yakin dari seluruh pihak THM di kota Balikpapan sudah mengetahui aturan ini. Karena ini merupakan program tahunan yang selalu dilaksanakan selama bulan Ramadan," jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain kafe di kawasan Sungai Ampal dan Gedung Parkir Klandasan, juga beberapa arena biliar yang berlokasi di kawasan Beller, Sungai Ampal, Pasar Segar dan Jalan MT Haryono.

Boedi menyebutkan, ada lebih dari tujuh sasaran yang sudah didatangi. Menurutnya ada beberapa yang akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan maupun sidang. Pasalnya memang di salah satu lokasi ditemukan botol-botol minuman keras (miras) yang telah dikonsumsi dan stok miras di gudang tempat biliar yang berlokasi di MT Haryono.

Selain itu ada beberapa arena biliar yang masih buka hingga larut. Padahal sudah memasuki jam tutup. Sementara untuk live music, petugas hanya meminta untuk dihentikan. "Untuk biliar kami tutup paksa. Karena sudah melebihi waktu. Selebihnya adalah kafe yang menyediakan live music, itu kami minta hentikan," sebutnya.

Menurutnya temuan miras ini cukup banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat dilaksanakan kegiatan serupa. "Akan tetap kami sidang. Kami panggil. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.

Sementara itu terkait kemungkinan penutupan usaha, harus dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. "Maka sebagian besar masih kami lakukan peneguran. Untuk temuan miras kami lakukan penindakan," katanya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha THM untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini SE tersebut. Jika dalam aturan diharuskan tutup selama bulan Ramadan, maka mereka diminta melaksanakan.

"Sementara itu kalau biliar kan ada olahraganya. Sehingga jam tutupnya diatur. Dibatasi. Jam 11 sudah tutup. Kan masih ada besok pagi juga. Jadi intinya untuk biliar masih bisa buka namun dibatasi waktunya,"tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)