BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan wali kota, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan Senin (1/4/2024).
Ada empat Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan. Meliputi Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono bersama Sekda Muhaimin. Pada rapat paripurna ini tiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda tersebut. Pertama Fraksi Golkar-Hanura disampaikan Nelly Turuallo, Fraksi PDIP Muhammad Iwan, Fraksi Gerindra Danang Eko Susanto, Fraksi PKS Japar Sidik, Fraksi Demokrat Ali Munsjir Halim, Fraksi PPP-Perindo Iwan Wahyudi dan Fraksi Nasdem-PKB Puryadi.
Wakil Ketua DPRD Budiono menyampaikan, dalam nota penjelasan Wali Kota Balikpapan disebutkan perlunya dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang KSTR. Yang mana disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
"Khususnya pada pasal 151 ayat 2 bahwa pemerintah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Ini dilakukan juga intuk memfasilitasi pemenuhan hak anak. Yakni perlindungan khusus anak sesuai UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU sebelumnya tersebut," ungkapanya.
Pada UU tersebut disebutkan bahwa pada perlindungan anak diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah. Sebagaimana dasar perlindungan hak anak. Yakni dengan menempatkan hak anak berbagai kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang berspekulatif pada ramah anak.
Ia melanjutkan, ini kemudian digunakan sebagai dasar penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Balikpapan. "Sebagaimana pasal 28D ayat 1 UUD RI menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," ucapnya.
Maka, pemerintah daerah harus menetapkan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Sehingga dapat dapat diselenggarakan di dalam struktur APBD.
Selanjutnya, terkait pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan pemberian insentif dan kemudahan investasi. Ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019. Yaitu tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Selanjutnya diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan yang ada di dalam pelaku usaha atau kegiatan investasi.
"Hal itu untuk menyiapkan realisasi investasi yang siap ditawarkan, memberikan kepastian hukum dan investor yang diharapkan akan berimbas kepada pertumbuhan ekonomi guna mendorong UMKM untuk lebih maju dan berdaya saing," katanya.
Sementara, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, setelah adanya pandangan fraksi ini, pihak yang akan menyampaikan pada leading sektor. Yaitu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan jawaban wali kota.
"Setelah itu kita lihat. Insya Allah semua masukkan bagus dan sesuai keinginan kita bersama. Baik Raperda Insentif, KLA dan lainnya. Ini Insya Allah juga sudah dibahas pada saat raperda diajukan antara komisi yang membidangi dengan OPD kita. Ini tinggal di-running saja," katanya. (diskominfo/cha/mgm)