BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin memimpin inspeksi mendadak (sidak) parsel, Kamis (4/4/2024). Sidak ini menyasar ritel dan toko yang menyediakan parsel jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Pada kesempatan ini Sekda juga didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Zulkifli; Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Muhammad Yusri Ramli; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu; Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Alwiati, Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar, Kepala Dinas KUMKMP Heruressandy Kesuma, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Sri Wahjuningsih, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rosdiana serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ada tiga lokasi yang jadi tujuan, yakni Toko Susana Balikpapan Baru, Transmart Carrefour, dan Hypermart Pentacity Mal Balikpapan Super Block.
Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mengungkapkan, dari sidak yang telah dilakukan di tiga lokasi ini, sejumlah parsel masih dapat dikatakan aman. "Memang ada yang kedaluwarsa pada 2024, namun masih Oktober. Dan menurut BPOM enam bulan sebelum masa pemakaian masih dianggap aman. Maka kalau sekarang April, Oktober pas saja," terang Muhaimin.
Namun ada di salah satu lokasi, yakni Toko Susana yang belum mencantumkan nama barang dan tanggal kedaluwarsa. Sehingga rombongan sidak melakukan penyobekan parsel untuk memastikan masa kedaluwarsa.
"Dan di toko tersebut juga parsel diletakkan di luar yang terpapar langsung matahari. Maka kami sarankan dipindah ke tempat yang lebih sejuk. Karena makanan tidak boleh terpapar langsung matahari," katanya.
Sejauh ini semua produk termasuk aman, karena rata-rata kedaluwarsa tahun 2025 dan 2026. "Walaupun ada kue olahan yang memang masa kedaluwarsanya pendek. Tapi masih termasuk aman," jelasnya.
Ia melanjutkan, di lokasi terakhir, yakni Hypermart ada beberapa produk yang dianggap mendekati masa kadaluarsa, yakni Juni dan Agustus 2024. Namun dari pihak manajemen sudah bersedia mengganti.
"Dengan kunjungan ini jadi perhatian agar segera diganti. Dan semua barang yang dijual atau sajikan memenuhi syarat untuk konsumsi," ujarnya.
Sekda berharap, selanjutnya BPOM maupun Dinas Kesehatan dapat menyampaikan dalam bentuk surat edaran pada toko dan ritel berkaitan dengan ketentuan menjual parsel. "Salah satunya terkait masa yang harus maksimal enam bulan sebelum kedaluwarsa. Mungkin nanti surat edaran ini bisa disampaikan sebulan sebelum Ramadan atau nantinya Natal dan Tahun Baru," katanya.
Menurutnya sejauh ini tidak ada pelanggaran fatal yang dilakukan oleh ritel maupun toko tersebut. Karena jika melihat tahun-tahun sebelumnya, banyak ditemukan pelanggaran. Banyak produk kadaluarsa ditemukan. Bahkan jika lewat masa kedaluwarsa ditutupi.
"Tapi untuk saat ini toko maupun ritel sudah lebih sadar terkait hal ini. Hampir semua melampirkan daftar batas kadaluarsa dan nama barang. Maka pembeli bisa mengecek, apakah barangnya aman dan layak konsumsi," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)