BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya agar penerapan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat terwujud dengan baik. Mengacu pada penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 90 rahun 2021.
Yakni mengenai pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Sehingga Inspektorat melaksanakan pendampingan implementasi Zona Integritas pada Senin (22/4/2024) di Hotel Novotel Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan pendampingan pengisian lembar kerja evaluasi Zona Integritas untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ini yang akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM. Juga sebagai rujukan tim penilai internal untuk evaluasi terhadap pembangunan zona integritas pada unit kerja/ satuan kerja.
Ini juga untuk memastikan tim penilai internal dan nasional memiliki pemahaman yang sama, dalam proses evaluasi pembangunan zona integritas.
"Pembangunan zona integritas adalah role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas. Bisa jadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Balikpapan," ungkap Kepala Inspektorat Silvia Rahmadina mewakili Sekda Kota Balikpapan Muhaimin.
Pada tahun 2023 Pemkot Balikpapan di tahapan terakhir belum berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Melayani (WBM), WBK dan WBBM. Namun pada tahun ini seluruh elemen di Pemkot Balikpapan berupaya untuk menindaklanjutinya agar predikat tersebut dapat diraih.
"Hari ini kita di sini akan menindaklanjuti implementasi pakta integritas yang sudah kita semua tanda tangani, untuk seluruh OPD saat hari anti korupsi sedunia November lalu," katanya. Pendampingan ini akan jadi upaya untuk memaksimalkan agar Balikpapan dapat memenuhi kriteria apa saja yang diinginkan.
Selain itu tahapan terpenting dalam membangun zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Artinya membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan.
"Juga perbaikan yang terencana, masif komprehensif dan sistematis. Karena membangun integritas artinya membangun sistem, membangun manusia dan budaya," tegasnya.
Itu artinya membangun berbagai SOP maupun instrumen peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela lainnya. "Misalnya membangun sistem pencegahan gratifikasi, membangun sistem kekendalian internal dan lainnya," tuturnya.
Yang pada hakekatnya seluruh perangkat daerah sudah melaksanakan hal ini. Tinggal mengumpulkan eviden dan memasukkan dalam lembar kerja pengukuran kinerja atau pengukuran zona integritas. "Dalam membangun manusia kita juga membangun aparatur yang malu atau merasa bersalah dalam melakukan tindak korupsi atau perbuatan tercela lainnya," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan pesan Sekda Kota Balikpapan, bahwa untuk membangun zona integritas memerlukan kolaborasi dan sinergi dari seluruh unsur di masing-masing OPD.
"Kami hanya mendampingi bapak ibu dalam mewujudkan zona integritas. Sehingga kami mengapresiasi kepala OPD yang hadir di sini. Kami mohon bantuan agar tahun ini kita bisa mencapai zona integritas minimal WBK," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)