BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan razia Pom Mini di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan, Kamis (25/4/2024). Razia ini juga melibatkan pasukan gabungan dari TNI dan kepolisian.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian mengungkapkan, ini dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan per tanggal 4 Januari 2024 lalu.
"Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak), camat, lurah dan hampir semua sudah tau. Bahwa April ini dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE," ungkap Izmir.
Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.
"Kami laksanakan komitmen ini, dan hasil di lapangan, hampir 70 persen melanggar. Mereka tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga kami lakukan penyitaan mesin sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua ada," tegasnya.
Sementara ini mesin dispenser pom mini yang disita oleh Satpol PP Kota Balikpapan mencapai 19 unit. Sementara untuk bensin botol ada sekitar 30 botol yang disita.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran di tiga kawasan ini. Namun nantinya di luar tiga kawasan ini akan ditertibkan pada bulan Juni 2024. "Ketika mereka sudah mematuhi SE Wali Kota sesuai syarat dan ketentuan pada poin nomor 1 silakan berjualan," katanya.
Nantinya Satpol PP akan melihat di lapangan. Juga akan nengawasi dan mengecek izinnya. "Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan bejualan," katanya.
Menurutnya, untuk pom mini di tiga kawasan ini tidak ada pilihan selain ditertibkan. Sehingga bagi pelaku usaha pom mini maupun BBM eceran di kawasan ini, pemerintah kota memohon maaf karena SE berlaku secara tegas.
"Silakan urungkan niat untuk berjualan di tiga kawasan ini. Tidak ada sama sekali keringanan. Karena sementara ini SE bunyinya seperti itu," tegasnya.
Kendati nantinya di kemudian hari ada perubahan, hal tersebut maka akan berlaku nanti. Saat ini Satpol PP bertugas untuk menegakkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sementara untuk usaha pom mini di permukiman, selama memenuhi ketentuan dipersilakan pada surat edaran. Sejauh ini kami melihat yang terbanyak adalah temuan di jalan nasional seperti Jalan Syarifuddin Yoes dan wilayah KTL," sebutnya.
Barang bukti yang telah disita akan didata. Nantinya justifikasi penyidik pada majelis hakim akan disampaikan rekomendasinya. "Bahwa telah dilakukan kepatuhan terhadap SE. Nanti kami bunyikan juga dalam rangka mencegah kebakaran di Kota Balikpapan perlu adanya tindakan tegas dan penyitaan," tuturnya.
Penyitaan ini bukan sita kembali namun sita musnah. Ini dilakukan agar mereka mendapatkan efek jera. Karena jika mesin dikembalikan tidak ada jaminan mereka berhenti berjualan. "Karena dulu pernah dilakukan penertiban, mesin dikembalikan. Tapi malah jualan lagi," alasannya.
Menurutnya, razia ini adalah bentuk penertiban awal saja. Nantinya setiap hari jika ada pelanggaran di kawasan tersebut maka akan ditertibkan. "Jadi bukan hari ini saja. Ini hanya permulaan. Besok-besok seterusnya kami akan buat per wilayah, penertibannya," kata Izmir.
Tiap harinya juga akan ada petugas berpatroli. Razia ini tidak memiliki batas waktu. Selama SE tidak berubah, makan dilakukan penertiban. "Nanti tinggal pimpinan bagaimana menilai. Kalau bermanfaat maka bisa diteruskan. Tapi dari RDP dengan DPRD Kota Balikpapan, mereka menyatakan dukungan atas langkah pemerintah kota ini," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)