Paripurna DPRD Bahas Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Limbah B3

Balikpapan - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Senin (29/4/2024) di Kantor DPRD Balikpapan. Kegiatan ini mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan wali kota terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ada dua Raperda inisiatif DPRD yang dibahas, yakni izin penyelenggaraan reklame dan kedaruratan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budiono.

Sekretaris Daerah Muhaimin mengungkapkan, dari fraksi-fraksi memberikan apresiasi pada pemerintah kota terkait dua hal. Pertama reklame. Mereka memberi apresiasi karena pemerintah kota tidak memungut pajak rokok. Ini sejalan pula dengan perda kawasan sehat tanpa rokok.

Lalu mengenai limbah B3, DPRD memberikan dukungan dan diharapkan perda ini dapat diimplementasikan. "Semua muaranya untuk kepentingan masyarakat Balikpapan," katanya.

Termasuk penataan reklame yang agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, utamanya secara estetika. "Tapi salah satu hal yang terpenting yaitu jika kita tidak melakukan pemungutan cukai rokok, maka ini bisa membantu generasi muda agar tidak terpengaruh ikut-ikutan menggunakan rokok," katanya.

Pelarangan reklame rokok juga sudah diterapkan se-Kota Balikpapan. Kendati emang dengan begitu penghasilan dari reklame rokok tak lagi masuk ke Kota Balikpapan, namun ada banyak keuntungan yang didapat.

"Yaitu anak-anak lebih aman karena tidak ada reklame yang menggugah niat mereka untuk merokok," katanya. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) bisa dicari melalui sumber lain," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono berharap Pemerintah bisa lebih menata estetika reklame. Seperti izin yang perlu dipastikan dan dievaluasi kembali. Mengingat Balikpapan sebagai penyangga IKN.

"Juga keberadaan reklame yang kemudian digantikan oleh videotron juga agar diatur secara estetika dan menertibkan izinnya," katanya.

Sementara untuk penanganan limba B3, kata dia, perlu diketahui bahwa beberapa tahun lalu, pencemaran limbah berbahaya pernah terjadi di Teluk Balikpapan. Maka itu DPRD berharap pemerintah bisa segera di atur pembuangannya. Dengan harapan kedepannya tidak ada lagi pencemaran di teluk Balikpapan.

"Contohnya limbah minyak hingga limbah medis. Maka ada perusahaan yang menangani khusus bidang itu," terangnya.

Kedua Raperda ini selanjutnya disahkan sebagai Perda dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono dan Laisa Hamisah bersama Sekretaris Daerah Muhaimin. "Selanjutnya akan kami ajukan ke gubernur untuk dievaluasi," pungkasnya. (diskominfo/cha/mgm)