BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengikuti sidang tidak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Selasa (30/4/2024) lalu. Sidang ini menghadirkan para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) ecer yang sebelumnya sempat terjaring razia.
Satpol PP sebelumnya menyita botol untuk berjualan maup dispenser POM Mini pedagang. Sidang ini adalah tindak lanjut dari penyitaan tersebut. Selain pedagang BBM ecer, pada sidang tipiring ini juga hadir terdakwa dari penjaringan juru parkir liar.
Terkait pelanggaran oleh pedagang BBM ecer ini, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengungkapkan, para pedagang sebelumnya sudah pernah diperingatkan mengenai hal ini. Bahwa tempat-tempat tertentu dilarang berjualan BBM ecer.
Kawasan tersebut meliputi kawasan tertib lalulintas, jalan nasional, dan sebagaian kawasan padat penduduk dan perdagangan. "Karena ini pertama kali sidang, memang ada kemungkinan dikembalikan tapi dengan catatan," ungkap Boedi.
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan, yang mana ada catatan terkait titik-titik dilarang berjualan BBM. Para pedagang di sana juga sudah diminta pindah dan membuat pernyataan. "Sebenarnya barang bukti yang sudah disita harusnya tidak dipulangkan. Makanya masih menunggu salinan hakim. Ada kemungkinan juga dimusnahkan atau dikembalikan jika memenuhi syarat tertentu," bebernya.
Para pedagang BBM ecer yang menggunakan dispenser tersebut juga harus memilih untuk membayar denda Rp300 ribu atau kurungan selama 3 hari. Sementara untuk mereka yang menggunakan botol mesti membayar Rp100 ribu. Total ada 17 pedagang BBM ecer menggunakan POM Mini dan 11 pedagang yang menggunakan botol.
"Selain tiga lokasi tadi mereka bisa berjualan dengan catatan sudah memenuhi syarat sesuai di dalam surat edaran. Kami berikan waktu sampai bulan Juni," tegas Boedi. Menurutnya Satpol PP kota Balikpapan berencana untuk kembali melakukan penertiban bulan Juni mendatang.
Nantinya apabila ditemukan yang tak berizin akan ditertibkan juga. Izin ini adalah izin niaga umum terkait operasional penjualan BBM. Pada penertiban bulan Juni nanti semua daerah akan disasar. "Jadi tidak hanya seperti tahap awal yang cuma di tiga kawasan saja," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)