BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, Jumat (3/5/2023) di Samarinda. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada 10 kabupaten/kota se-provinsi Kalimantan Timur.
Ini merupakan hasil Pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina mengungkapkan, opini BPK ini merupakan pernyataan atau pendapat profesional. Ini merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini BPK tersebut diberikan berdasarkan pada kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Balikpapan, menurutnya telah berhasil meraih opini WTP sejak tahun 2013 secara berturut-turut, sampai tahun 2024 ini.
"WTP adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," terangnya.
Ia melanjutkan, opini ini akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Balikpapan selama menurutnya ini selalu nomor satu dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Sampai 2023 Balikpapan tertinggi dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD. Terakhir Balikpapan mencapai 96,31 persen," ungkapnya.
Pihaknya mengakui, hal ini menjadi tantangan tersendiri lantaran tiap tahunnya tentu tidak ingin perolehan tersebut turun. "Bagaimana caranya agar Balikpapan bisa mempertahankan nomor satu. Terkait ini penyelesaiannya nanti di bulan Desember. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi," tutur Silvi, sapaannya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan, ini adalah wujud melaksanakan amanah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Maka BPK Perwakilan Kaltim melakukan pemeriksaan pada LKPD 10 pemerintahan daerah dengan opini WTP yang dimuat dalam LHP masing-masing entitas. Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
"BPK tidak hanya mengungkap opini atas LKPD, tetapi juga mengungkap kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah," ujar Priyono. (diskominfo/cha/mgm)