BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyambut kehadiran tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi. Kegiatan ini dilaksanakan guna peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2024.
Hadir Kasatgas Korsup Wilayah IV, Andy Purwana yang menyampaikan materi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, larena diharapkan dapat memperkuat startegi dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, perwujudan pemerintah yang bersih juga dapat diukur dari beberapa indikator capaian. Baik yang dilaksanakan dalam pengukuran internal maupun eksternal oleh KPK. "Sejalan dengan ini, Alhamdulillah beberapa hari lalu Kota Balikpapan memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke sebelas kalinya," ungkap wali kota.
Ia menyampaikan pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, perolehan ini juga dengan kerja keras bersama. Serta komitmen dan integritas untuk pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
"Selain itu juga, berdasarkan data dari situs jaga.id, capaian MCP Kota Balikpapan mencapai berada di urutan ke-37 secara nasional. Dengan indeks capaian 93,51 poin. Ini jadi salah satu komitmen kita menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," ungkapnya.
Sehubungan dengan itu juga, wali kota juga terus mendorong jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menerapkan zona integritas pada masing-masing OPD.
"Terutama pada pelayanan. Pada kesempatan ini juga saya ucapkan terima kasih atas kehadiran tim KPK. Kiranya dapat membantu pemerintah kota dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. akuntabel dan mampu mencapai MCP sesuai yang diharapkan," katanya.
Di Kota Balikpapan juga, KPK terus mengingatkan terkait aset Pemerintah Kota. Karena dari 700 lebih yang terdaftar, baru 200 lebih yang memiliki sertifikat. Maka wali kota meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota untuk aset-aset ini.
"Karena biasa daerah-daerah hanya mengakui saja tapi tidak diproses kepemilikannya. Nah ini didaftarkan dan diajukan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Nanti kita bisa berkoordinasi. Minimal arahan dan petunjuk bisa disampaikan," katanya.
Ia berharap bantuan pihak KPK perwakilan Kalimantan Timur untuk terus berkoordinasi. Karena persoalan aset tidaklah mudah.
"Apalagi jika berkaitan dengan penduduk. Maka penting juga kami lakukan sosialisasi soal aset pemerintah kota ini. Kegiatan ini diharapkan memberi dampak positif terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah kota Balikpapan," pungkasnya. (diskominfo/cha/mgm)