BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membuka silaturahmi tokoh agama dan lembaga keagamaan se-Kota Balikpapan. Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah, Rabu (8/5/2024) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan.
Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, kegiatan semacam ini adalah bentuk memperkuat tali silaturahmi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Saya berharap ini jadi momentum untuk mempererat silaturahmi kita. Apalagi kultur Balikpapan ini heterogen. Dari suku, budaya, agama. Semua berkumpul di Kota Balikpapan," ungkapnya.
Menurutnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan juga telah menjaga persatuan dan toleransi. Bahkan meraih penghargaan FKUB yang ada di Indonesia.
"Ini berkat komitmen bersama dalam mempererat tali silaturahmi kita. Bahkan kita mungkin tidak lahir dari rahim yang sama. Bahkan mungkin kita tidak bersaudara secara akidah. Tapi kita bersaudara sebagai anak bangsa, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan NKRI," tuturnya diiringi tepuk tangan hadirin.
Kendati potensi konflik tentu ada, namun FKUB bisa jadi contoh dan barometer. Bagaimana kondusifnya Kalimantan Timur, terutama dengan pemindahan ibu kota negara. "Jelas barometer itu ada di kota Balikpapan. Kalau Balikpapan tidak aman dan rukun, maka kemungkinan tidak ada pemindahan tersebut," katanya.
Termasuk juga dengan kenyamanan di kota Balikpapan, pemuka agama maupun tokoh masyarakat yang bersatu, ini turut andil menjadi alasan mengapa pemindahan ibu kota negara dilakukan di Kalimantan Timur.
"Karena pemindahan ibukm kota negara ini, Saya yakin bukan hanya by design oleh manusia. Tak hanya karena kebijakan bapak presiden Jokowi. Tapi ini adalah by design Yang Maha Kuasa," katanya.
Menurutnya, dengan pemindahan ibu kota negara, maka akan terbentuk peradaban baru. Hingga ke depan Indonesia menjadi negara yang besar di dunia. "Dan ini sudah mulai terlihat. Namun tidak akan berhasil tanpa persatuan dan kesatuan kita semua," tuturnya.
Ia menambahkan, melalui kesempatan tersebut dari dinas terkait yakni DPMPTSP akan menjelaskan mengenai prosedural persyaratan perizinan terkait rumah ibadah.
"Saya berharap kedepannya tidak ada syarat yang tidak terpenuhi. Karena tidak hanya perizinan, tapi juga DPPR dan Dinas PU untuk PBG-nya. Ini semua bukan hanya kebijakan pemerintah daerah. Ini dari pusat," jelasnya. (diskominfo/cha/mgm)