Pemkot Balikpapan Lakukan Tahapan Penyusunan Revisi Rencana RTRW Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan Forum Penataan Ruang dan Konsultasi Publik, dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, Senin (13/5/2024) di Balaikota Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Ruang Rapat I dan Aula Bappeda Litbang.

Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Muhammad Farid Rizal memimpin rapat bersama Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu dan Kepala Bappeda Litbang Murni.

Farid mengungkapkan, ini merupakan pembahasan revisi RTRW Balikpapan tahun 2023/2043. Ini menjadi landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025/2045 Kota Balikpapan.

"Kami sudah laksanakan tahapan mulai dari rekomendasi peta dasar, validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), persetujuan provinsi, dan kini kita melengkapi persyaratan administrasi," ungkap Farid.

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya pembahasan forum penataan ruang dan pembahasan konsultasi publik. "Ini adalah persyaratan administrasi yang harus kami penuhi dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Balikpapan," lanjutnya.

Pembahasan ini, menurutnya juga harus dilakukan bersama dengan daerah yang berbatasan Balikpapan, dalam hal ini merupakan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemudian akan dilanjutkan pembahasan bersama DPRD Kota Balikpapan. Karena produk yang dihasilkan adalah peraturan daerah (perda).

"Yaitu berupa perda RTRW Kota Balikpapan. Nanti selain DPRD juga ada pembahasan lintas sektoral dan kementerian. Setelah itu akan melalui rapat paripurna lagi pembahasan materi teknis final dengan DPRD Kota Balikpapan," jelasnya.

Pembahasan peraturan daerah ini telah dilakukan secara simultan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dan nantinya akan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang RTRW dievaluasi per lima tahun. Karena banyak dinamika pembangunan yang berjalan. Seperti adanya peraturan baru, kebijakan pemerintah kota, juga kebijakan pusat. Misalnya adanya IKN di Kaltim. Maka ada beberapa perubahan maupun penyesuaian yang dilakukan. Dan selayaknya mesti dievaluasi setelah lima tahun," urainya.

Ada beberapa perubahan terkait struktur ruang dan pola ruang. Karena memang Balikpapan dengan kondisi sekarang sudah lebih banyak menampung pendatang-pendatang. Terutama berkaitan dengan pertambahan penduduk dan kapasitas jalan, juga kesehatan dan pendidikan.

"Ini harus diakomodir. Juga IKN, kita harus supporting dengan keberadaan IKN," katanya.

Ditambahkan Kabid Penataan Ruang Siti Patimah, saat ini pihaknya ada proyeksi hingga tahun 2045. Kota Balikpapan diharapkan mampu menampung jumlah penduduk berdasarkan proyeksi sampai 3 juta orang.

"Kalau ini tetap dipertahankan, artinya perlu tempat untuk menampung mereka. Sementara saat ini penduduk ada sekitar 700 ribu orang berdasarkan data Disdukcapil," ungkapnya.

Potensi pertambahan penduduk ini didukung dnegan adanya proyek seperti RDMP yang membawa tenaga kerja cukup banyak. Juga proyek IKN. Ini yang diwadahi dengan menyediakan pola ruang untuk permukiman. Bagaimana kota Balikpapan nantinya.

"Bagaimana untuk bisa menampung dengan baik. Maka untuk menghadapi ini perlu strategi pengembangan kota. Dengan tetap mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan," katanya.

Terkait dampaknya sudah dikelola berdasarkan KLHS sebagai salah satu dasar penyusunan RTRW Kota Balikpapan yang saat ini sedang direvisi.

"Sekarang proporsinya sudah berubah. Tapi masih bergerak terus sesuai analisa. Setelah itu baru kami bawa maju ke lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)