BALIKPAPAN - Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar 27 November mendatang. Berbagai persiapan, termasuk pelantikan petugas mulai dilaksanakan, antara lain adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilantik Jumat (24/5/2024) pagi di Hotel Platinum Balikpapan.
Mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sutadi. Membacakan sambutan dari Wali Kota, ucapan selamat disampaikan kepada Panwascam yang telah dilantik.
Dirinya berharap dengan pelantikan ini bisa terus menguatkan komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan kewajiban, sesuai tugas dan fungsi selaku anggota Panwascam pada Pilkada 2024 ini.
"Mengingat tugas dan tanggungjawab anda akan semakin berat dan kompleks, saya berpesan, terus jaga kekompakan, integritas dan transparansi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan mereka agar memahami seluruh regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024. Momentum ini menurutnya merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen menjaga pelaksanaan pilkada pada tahun 2024.
"Agar dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran, sehingga pilkada yang aman, damai dan sejuk dapat tercipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," beber Sutadi.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa salah satu tugas panwaslu adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Oleh karena itu, panwaslu sebagai personil yang mengawal tugas pengawasan pemilu harus dapat bersikap adil dan jujur. Terutama dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam proses pemilu," katanya.
Sementara itu, usai kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan bahwa pihaknya menekankan pentingnya integritas. Karena pada pemilu Februari lalu, satu orang petugas panwascam diberhentikan karena ada indikasi bermain dengan salah satu peserta pemilu.
"Maka ini yang penting. Kita adalah pengawas dan penyelenggara pemilu. Yang tak kalah penting adalah pemahaman mereka terhadap undang-undang pilkada. karena berbeda dengan undang-undang pemilu kemarin. Jadi harus dipelajari detail," katanya. (diskominfo/cha/arh)