BALIKPAPAN - Berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Manajemen ASN, Rabu (12/6/2024) di Aula Balaikota Balikpapan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono yang merupakan Komisioner Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I.
Sementara bertugas sebagai moderator, John Ferianto yang merupakan Asisten KASN bidang pengawasan, bidang Pengisian JPT Wilayah I.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin membuka kegiatan mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud. Ia menyampaikan, di era reformasi dan demokrasi, kinerja ASN selalu mendapat sorotan masyarakat.
Oleh karena itu kewajiban dan kemampuan sebagai Aparatur Sipil Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi, serta harapan masyarakat. "ASN juga dituntut menjadi contoh atau teladan yang baik," tuturnya.
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
"Diharapkan dari undang-undang ini ada transformasi, memastikan profesionalisme, akuntabilitas dan integritas dari setiap lapisan pemerintahan," ungkapnya.
Dengan ASN yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, diyakini pembangunan kota Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara dapat diwujudkan bersama. "Mudah-mudahan undang-undang ini juga membawa perubahan signifikan jalan manajemen dan pengelolaan ASN," katanya.
Termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi. Peraturan ini memiliki esensi untuk mempercepat birokrasi berkelas dunia yang diharapkan. "Yaitu birokrasi yang dapat memastikan ASN lebih profesional, akuntabel dan memiliki integritas tinggi," katanya.
Dirinya berharap ASN dapat secara maksimal memahami setiap materi yang disampaikan pada kegiatan ini. "Karena Dengan pemahaman utuh menjadi modal besar dalam penyelenggaraan aparatur sipil negara dan pelayanan masyarakat," tandasnya. (diskominfo/cha/arh/mgm)