BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bongkar bangunan di lokasi rencana pembangunan RSU Sayang Ibu, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024) sekira pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kesehatan, BKAD, DLH, Kabag Hukum, Camat, Lurah, ketua RT.
Pemerintah terlibat dalam penertiban yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Balikpapan ini. Pada kesempatan tersebut tim juru sita Panitera PN Balikpapan juga membacakan penetapan eksekusi riil dan melakukan penyerahan lokasi obyek sengketa kepada pemohon eksekusi, yakni Pemkot Balikpapan.
Proses kegiatan eksekusi berjalan lancar. Beberapa bangunan dibongkar. Diawali pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi Kalimantan Timur. Barang yang masih berada dalam bangunan terlebih dahulu dievakuasi oleh para petugas. Kendati begitu, di lokasi eksekusi masih terdapat satu bangunan warga yang belum dibongkar.
Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli memimpin kegiatan eksekusi riil bersama pihak Panitera Pengadilan dilapangan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada warga yang bersangkutan, atas nama Dewi, untuk membongkar sendiri rumahnya seperti bangunan lainnya.
"Bangunan ibu Dewi tersebut, masuk dalam lokasi pembangunan RSU Sayang Ibu. Sehingga juga harus dibongkar. Pemkot menggunakan tanah untuk pembangunan RSU Sayang Ibu tersebut sudah sesuai aset tanah pemerintah," beber Zulkifli.
Ia menyebutkan, yang diterima dari Pemerintah Provinsi luasan dasarnya adalah 5.100 meter persegi dengan lebar 30 meter dan panjang ke arah laut 170 meter.
"Pada amar putusan yang dibacakan Panitera Pengadilan saat eksekusi riil kan jelas. Dimana batas-batas tanah obyek perkara sangat jelas. sebelah Timur tanah milik H. Sardi, sebelah Barat Gang Perikanan, selatan Selatan Jalan Letjen Suprapto dan sebelah Utara adalah Laut," urai Zul, sapaannya.
Itulah sebabnya, mengapa pemkot hanya meminta atau memohon eksekusi riil kepada pengadilan berupa lahan dengan sertipikat seluas 1.860 M2. Ini dikarenakan tidak mungkin pemkot memohonkan eksekusi Laut.
"Laut itu kan ruang yang langsung dikuasai oleh negara. Dan pemkot sudah memiliki perizinan yang lengkap dari instansi terkait yang berwenang atas pemanfaatan ruang atau area laut yang berada di belakang. Ini adalah bagian tidak terpisahkan dari tanah sertipikat tersebut," sebutnya.
Ia menambahkan, untuk bagian dari pembangunan RSU Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, dahulu di atasnya adalah area laut. Lokasi tersebut adalah fasilitas kantor Dinas Perikanan laut Provinsi yang meliputi bangunan jembatan dan dermaga.
"Yang sesuai petunjuk dokumen sudah tercatat dalam daftar inventaris barang APBD tahun 1961. Dan area Laut tersebut juga sudah masuk dalam Peta Bidang Sertipikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1995/Baru Ulu milik Pemkot. Ploting Peta Bidang di dalam Sertipikatnya sudah meliputi keseluruhan luasan, baik yang meter persegi maupun yang selebihnya sampai batas arah ke Laut yang keseluruhan seluas 5.100 meter persegi," bebernya.
Sementara , berkaitan dengan klaim masyarakat yang mengaku memiliki surat di area laut tersebut, ia menanggapi kalau di dalam Sertipikat Hak Pakai Pemkot No. 17 tahun 1995, kondisi lahan setelah sertipikat seluas meter persegi adalah Laut. Artinya sesuai dokumen yang ada, Pemprov Kaltim juga dahulu memohon ijin reklamasi atas lahan laut tersebut kepada BPN.
"Maka bagaimana mungkin masyarakat memiliki surat tanah di atas laut. Kalaupun ada ya hak masyarakat kalau mau menguji dan membuktikan kebenarannya secara hukum," pungkasnya. (diskominfo/cha/mgm)