BALIKPAPAN - Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan penting dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pegawai. Sehingga dapat dipetakan kebutuhan pegawai setiap perangkat daerah dengan memperhitungkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin saat membuka kegiatan penyusunan bezetting guna mengetahui Ketersediaan ASN di Hotel Fugo Samarinda. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada masing-masing perangkat daerah.
Ini dilakukan menggunakan peta jabatan yang yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara.
"Penataan PNS merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah," ungkap Sekda Kota Balikpapan.
Kegiatan ini digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan dan dihadiri Kepala BKSDM, Purnomo. Serta diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Selanjutnya hasil evaluasi penyusunan bezetting perangkat daerah disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi ASN, Noor Fadhillah. "Penyusunan bezetting pada perangkat daerah sangat penting, karena data ini akan digunakan sebagai bahan perencanaan kebutuhan pegawai perangkat daerah ke depannya," ungkap Kepala BKPSDM Purnomo.
Penyusunan bezetting oleh perangkat daerah telah melalui tahap verifikasi dan validasi dengan beberapa indikator. Meliputi jumlah kebutuhan apartur sipil negara,
jumlah existing aparatur sipil negara per 1 Juni 2024, kesesuaian pengisian data pada kolom form bezetting, juga kesesuaian kebutuhan pegawai dan nama jabatan berdasarkan Draft Peta Jabatan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB nomor. 11 Tahun 2024.
Kemudian kesesuaian nama jabatan dengan kualifikasi pendidikan, juga kesesuaian penempatan PNS yang sedang dan pasca tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara juga terkena hukuman disiplin.
"Hasil verifikasi dan validasi dituangkan pada berita acara finalisasi bezetting untuk kemudian menjadi bahan tindak lanjut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Organisasi Setdakot dan Perangkat Daerah untuk perbaikan kedepannya," tuturnya.
Ditambahkannya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan pegawai pemerintah Kota Balikpapan dapat melaksanakan tugas secara optimal tanpa ada kelebihan beban tugas. "Terutama terkait jumlah personil yang tidak mencukupi dan Perangkat," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023. (diskominfo/cha/mgm)