BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balaikota Balikpapan, Selasa (3/9/2024). Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPK melaksanakan asistensi kepada wilayah IV Terkait tata cara pengukuran indeks barang milih daerah (BMD).
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko; Direktur Koordinasi & Supervisi wilayah IV, Edi Suryanto, Kasubdit BMD Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja. Disambut langsung oleh Wali Kota Rahmad Mas'ud dan Sekda Kota Balikpapan Muhaimin.
Diwawancarai usai kegiatan, Edi Suryanto mengungkapkan, pengukuran indeks pengelolaan barang milik daerah ini utamanya adalah apakah barang milik pemerintah daerah sudah dikelola secara benar.
"Karena ada 546 pemerintah daerah. KPK maupun pemerintah pusat tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Sehingga KPK mengajak Kemendagri supaya menetapkan pengukuran. Supaya masif kita laksanakan suatu model pengukuran," urainya.
Hal-hal yang menjadi perhatian seperti administrasi, pengelola, pemanfaatan, hingga kepemilikan. Ia mengatakan, selama ini banyak aset barang milik daerah yang dia kerap dikuasai oleh masyarakat atau pihak yang tidak berhak. "Dengan pengukuran ini diharapkan bisa terpetakan. Sehingga cepat ditangani jika ada masalah," tegasnya.
Administrasi yang tidak benar, lanjut dia, bisa berujung pada klaim dari pihak tertentu atas tanah milik negara tersebut. Inilah yang diharapkan bisa dicegah. "Dari indeks pengukuran yang dilaksanakan dua hari ke depan, harus dipastikan catatan lengkap (database)," katanya.
Ia menekankan, yang paling penting adalah sertifikasi tanah tersebut. Termasuk tanah yang sudah dipakai, jangan sampai akhirnya diklaim pihak lain dan pemerintah daerah yang harus membayar.
Ditambahkan Analis klasifikasi barang subdit BMD Wilayah II Eflin D. Manusiwa yang bertugas sebagai pemateri, pihaknya berupaya menjelaskan kepada pemerintah daerah terkait bagaimana dan apa yang dilakukan untuk penghitungan. "Seperti dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk keperluan penghitungan (indeks BMD), agar disiapkan oleh pemerintah daerah," terangnya.
Dokumen yang dilihat seperti Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), berkaitan dengan perencanaan kebutuhan. Kemudian juga penyampaian laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah sudah ditindaklanjuti.
"Nanti yang mengisi langsung adalah dari pemerintah daerah. Maka kami di sini menjelaskan cara pengisiannya. Semua data disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik data tersebut," jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama adalah pembukaan kegiatan dilanjutkan asistensi didampingi Tim Kemendagri. Lalu di hari kedua peserta melanjutkan asistensi dan hari terakhir penutup.
Sementara, Sekda Muhaimin mengatakan, sejak persoalan aset ini diangkat menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) di KPK, pemerintah daerah berupaya lebih masif untuk melengkapi dokumen yang di butuhkan untuk mengurus semua aset-aset yang belum bersertifikat.
"Alhamdulillah progresnya semakin baik. Pada koordinasi di KPK 3 Juli lalu, Balikpapan menyampaikan bahwa kami berupaya untuk mengurus aset-aset ini. Yang kami perlukan adalah support BPN (Badan Pertanahan Nasional)," terangnya.
Ia mengakui dari pengalaman selama ini, ada aset yang sudah dibeli namun terlambat disertifikatkan. Itu mengakibatkan sejumlah aset diduduki oleh masyarakat. Saat lahan tersebut akan dikelola baru terjadi protes.
"Tapi dengan aset itu dipelihara dan ada sertifikatnya maka insya Allah akan menaikkan harga asetnya. Itulah yang sekarang dilakukan pemerintah daerah. Aset ini diurus sertifikatnya, diamankan dan kami beri nomor plang, nama dan dipagari," tandasnya. (diskominfo/cha)