BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang menanamkan modalnya di Kota Beriman, Rabu (4/9/2024) di Hotel Astara BSB.
Ada dua kategori, pertama, Pelaku Usaha Penanam Modal dalam Negeri (PMDN) dengan capaian nilai realisasi investasi tertinggi pada tahun 2023 dengan tiga besar adalah PT Kilang Pertamina Balikpapan dengan realisasi investasi Rp14,8 Triliun, PT Kilang Pertamina Internasional dengan realisasi investasi Rp1,025 Triliun, serta PT Mitra Murni Perkasa dengan realisasi investasi Rp1,003 Triliun.
Kedua kategori Pelaku Usaha Penanam Modal Asing (PMA) dengan capaian nilai realisasi investasi tertinggi pada tahun 2023. Tiga besarnya yakni PT Kutai Refinery Nusantara dengan realisasi investasi Rp609 Miliar, PT Expro Indonesia dengan realisasi investasi Rp293,6 Miliar, dan PT Dermaga Perkasapratama dengan realisasi investasi Rp263,4 Miliar.
Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berinvestasi di Balikpapan. "Karena jika investor sudah masuk dan menanamkan modal, berarti tenaga kerja terserap, kemudian pajak retribusi dibayar masuk kas daerah," tuturnya.
Balikpapan Investment Award 2024 ini juga dirangkai dengan bimbingan teknis (Bimtek) laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). "Kami hadirkan para pelaku usaha untuk mengikuti bimtek ini," kata Helmi.
Ditambahkan Ketua Tim pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal (Dalak) DPMPTSP Kota Balikpapan, Astri, kegiatan ini berfokus pada laporan kegiatan penanaman modal oleh para pelaku usaha. Nantinya pada tanggal 25 dan 26 September juga akan ada bimtek yang fokus pada implementasi pengawasan dan perizinan.
"Peserta bimtek ini adalah pelaku usaha diantaranya ada yang tadi masuk sebagai nominator dan ada pula yang masih baru. Kami juga mengundang DPMPTSP kabupaten/kota," sebutnya.
Ada sekitar 120 orang peserta, yang mana penjelasan yang disampaikan berkaitan dengan tata cara pelaporan dan penguasaan. Selain itu juga dilakukan simulasi pengisian LKPM. "Laporan Ini sebenarnya sudah dilaksanakan secara rutin karena wajib. Bagi yang tidak melaporkan bisa terkena sanksi karena ini sifatnya merupakan sisi administrasi," katanya. (diskominfo/cha)