Pemkot dan Kejaksaan tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan Slamet Riyanto tandatangani nota kesepakatan, Selasa (17/9/2024) di Aula Balaikota Balikpapan. Keduanya sepakat melanjutkan kerjasama di bidang penanganan masalah hukum perdata maupun tata usaha dan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan. 

Kesepakatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi keduanya maupun masyarakat Kota Balikpapan. Pembahasan lebin lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apa saja yang akan dikerjasamakan. 

"Kami (kejaksaan) akan bertemu lebih intens langsung dengan bapak wali kota, bapak sekretaris daerah dan kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," ungkap Slamet diwawancarai usai kegiatan.

Ia memaparkan, dalam membuat peraturan bisa jadi ada masalah hukum yang berpotensi dihadapi pemerintah. Misalnya risiko sebagai tergugat maupun penggugat ketika ada aturan yang tidak dilaksanakan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan. 

Dalam mengambil keputusan juga ada risiko serupa. Ini bisa terjadi jika pada pengambilan keputusan ada pihak yang merasa dirugikan. Keberadaan JPN jadi kuasa hukum dalam menghadapi risiko-risiko tersebut. 

Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Pemkot; pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, audit hukum; pemberian tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator; dan penyediaan dukungan narasumber pada kegiatan teknis dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menambahkan, ini komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik pada masyarakat, mewujudkan good government. 

"Penandatanganan ini bukan hanya seremonial, namun wujud implementasi yang harus kita lakukan demi penegakan hukum. Semua harus dirasakan manfaatnya. Kita perlu pendampingan dari kejaksaan negeri sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari pemerintah maupun masyarakat," kata wali kota.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses penyelesaian hukum menjadi lebih cepat, tepat dan efektif melalui koordinasi yang erat dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan, konsultasi, dan tindakan hukum lainnya, demi tercapainya penegakkan hukum yang optimal di Kota Balikpapan. (diskominfo/cha)